PURWASUKA - Tim SAR TNI Gabungan berhasil mengangkat seluruh korban musibah pesawat SAM Air di Puncak Pegunungan Papua, dengan menggunakan Helly Caracal TNI AU.
Demikian disampaikan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono melalui keterangan tertulis pada Selasa (27/06/2023).
“Enam Personel tim evakuasi yang terdiri dari tiga personel Kopasgat dan tiga personel Basarnas telah berhasil mengangkat korban dengan cara rappeling dari Helicopter Caracal,” ujar Kapuspen TNI.
Saat ini jenazah dari jatuhnya pesawat SAM Air di bawa ke RS Wamena untuk dilakukan ante mortem atau identifikasi korban.
Sekedar diketahui, Pesawat SAM Air PK-SMW ini sedianya melayani penerbangan dari Distrik Elelim ke Distrik Welarak.
Namun, tujuh menit usai lepas landas dari Bandara Elelim, Kabupaten Yalimo, pesawat tersebut hilang kontak.
“Pesawat itu melaksanakan flight dari Bandara Elelim ke Poik pukul 10.53 WIT, rencana tiba di Bandara Poik jam 11.06 WIT,” terang Kasubsi Operasi dan Siaga Basarnas Jayapura Marinus Ohoirat.
Selepas pesawat tersebut hilang kontak, tim melakukan pencarian menggunakan helikopter. Dari pencarian tersebut, tim menemukan pesawat SAM Air itu dalam kondisi hancur.
"Helikopter dari Wamena ada cek ke situ, sudah ditemukan 12 kilometer dari arah timur Bandara Elelim. Dipastikan pesawat hancur," beber Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Yalimo AKBP Rudolof Yabansabra, Jumat.***
Baca Juga: 3 Kesalahan saat Memandikan Kucing yang Sering Dilakukan, Segera Hentikan!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru
-
Pelatih Irak Kelakar Sulit Hentikan Mbappe: Saya Sudah Minta Main dengan Tiga Kiper
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi