PURWASUKA - Dalam beberapa bulan ke depan, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan segera berjalan. Pada tahapan ini, ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya.
Dana kampanye itu meliputi awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK).
Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU, Eberta Kawima mengatakan KPU perlu dukungan PPATK dan lembaga perbankan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye.
Salah satunya, lanjut dia, untuk memberikan layanan transaksional keuangan untuk membiayai dana kampanye bagi peserta pemilu. Agar transaksional tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"KPU tentu sangat mendukung pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Eberta Kawima saat hadir sebagai pembicara Focus Group Discussion (FGD) Mendukung Pemilu/Pilkada Sebagai Sarana Integrasi Bangsa di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
"Tentu lembaga yang diberi kewenangan menelusuri adalah PPATK, kita akan terus berelaborasi dan berkolaborasi," sambungnya
Selain itu, Wima juga menjelaskan terkait pemanfaatan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya yakni Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Sikadeka sendiri selain sebagai ruang pelaporan dana kampanye juga berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan secara digital kegiatan dan pengelolaan dana kampanye.
"Terkait Rekening Khusus Dana Kampannye (RKDK) nanti harus ada kode khusus yang tidak boleh tercampur dengan dana apapun, termasuk dengan rekening partai politik," tuturnya.
Baca Juga: Dampak Panjang Jika BUMN Waskita Karya Dinyatakan Pailit
"Maka RKDK sebagai rekening khusus untuk kegiatan kampanye diberi kode, nanti silakan aturan perbankan masing-masing," imbuhnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Akhir Pelarian Penipu Tenaga Kerja di Lampung Tengah
-
Dua Kali Dipecat, Dua Kali Lolos: Keajaiban Banding Bripda Fauzan Jadi Sorotan
-
4 Cara Memakai Bedak agar Tahan Lama Tanpa Foundation
-
RANS Resmi Melantai di BEI, Raffi - Gigi Raup Rp429,25 Miliar
-
Tempat Beli Sepatu Lokal Berkualitas Secara Online di Mana? Ini 8 Tokonya
-
Terpincang-pincang Lawan Maroko, Kylian Mbappe Akui Cedera Engkel
-
Medsos Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Siapkah Orang Tua?
-
Rumor Samsung Setop Galaxy Z Flip, Galaxy Z Flip8 Disebut Jadi Generasi Terakhir
-
Kylian Mbappe Peringatkan Prancis Usai Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026: Jalan Masih Panjang
-
Rupiah Mulai Menguat, tapi Dolar AS Masih Betah di Level Rp18.062