- SPKLU adalah fasilitas khusus pengisian daya baterai, bukan area parkir VIP untuk ditinggal nongkrong berjam-jam.
- Pahami spesifikasi batas daya mobil dan cukup isi kapasitas baterai hingga delapan puluh persen saja.
- Segera pindahkan mobil saat baterai terisi penuh dan selalu rapikan kabel charger kembali pada tempatnya.
Suara.com - Transisi dari mobil bensin ke mobil listrik bukan cuma soal ganti mesin, tapi ganti gaya hidup. Sayangnya, banyak pemilik EV (Electric Vehicle) baru yang masih bawa kebiasaan lama dan berujung jadi 'hama' di fasilitas umum.
Populasi mobil listrik di Indonesia melesat tajam. Pilihan model makin banyak, jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga makin menjamur di mana-mana. Sayangnya, adopsi teknologi yang cepat ini ternyata belum dibarengi dengan etika dan pemahaman teknis dari para penggunanya.
Ngecas mobil listrik itu beda total dengan isi bensin yang cuma butuh waktu 5 menit. Butuh waktu dari belasan menit hingga lebih dari satu jam tergantung spek baterai dan jenis charger.
Karena fasilitas ini adalah milik bersama dengan ketersediaan yang masih terbatas, wajar jika ada "hukum tak tertulis" yang wajib dipatuhi.
Agar Anda tidak kena sanksi sosial atau jadi bahan gunjingan pengguna mobil listrik lainnya, pastikan Anda menghindari 5 dosa fatal pengguna mobil listrik di SPKLU berikut ini seperti dilansir dari AEVA:
1. SPKLU Dijadikan "Parkir VIP"
Ini adalah penyakit paling menjengkelkan yang sering ditemui di area perbelanjaan atau perkantoran. Banyak yang mengira karena mereka membawa mobil listrik, mereka berhak memarkir kendaraannya di slot SPKLU tanpa melakukan pengisian daya sama sekali.
Ingat, SPKLU adalah stasiun pengisian, bukan area parkir eksklusif. Menempati ruang ini tanpa mencolokkan kabel sama saja merampas hak pengguna EV lain yang baterainya mungkin sudah sekarat.
2. Sindrom "Harus 100%" (Padahal Tidak Sedang Turing)
Baca Juga: BYD Bangun Pabrik di Eropa, Fasilitas Produksi VW Ikut Dicaplok
Pemilik mobil listrik pemula sering kali panik melihat persentase baterai, sehingga merasa wajib ngecas sampai 100%. Padahal secara teknis, Battery Management System (BMS) pada mobil akan otomatis melambatkan laju pengisian secara drastis begitu kapasitas menyentuh angka 80% demi menjaga umur baterai.
Jika Anda hanya butuh komuter dalam kota, hentikan pengisian di angka 80%. Memaksakan nunggu dari 80% ke 100% hanya akan membuang waktu Anda dan membuat antrean SPKLU mengular panjang.
3. "Maruk" Charger Ultra-Fast, Tapi Spek Mobil Tidak Mendukung
Tidak semua mobil listrik diciptakan setara dalam urusan fast charging. Banyak kejadian pengguna mobil dengan batas maksimal input daya 50 kW justru nangkring di colokan Ultra-Fast Charging berdaya 350 kW.
Apakah mobilnya akan penuh lebih cepat? Tentu saja tidak! Sistem mobil tetap hanya akan menyerap daya 50 kW.
Ketidaktahuan teknis ini sangat merugikan pemilik mobil listrik premium yang memang dirancang untuk menyerap daya ratusan kW dan sedang diburu waktu. Pahami spek mobil Anda dan gunakan pilar charger yang sesuai kebutuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta
-
Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut
-
Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?
-
Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati
-
Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?
-
Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?
-
Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan
-
Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar