PURWASUKA - Kecelakaan terjadi dimana forklift tersambar kereta jurusan Jakarta-Surabaya di perlintasan, Kampung Baru, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Ketika kejadian, diduga forklift tersebut nyangkut sampai terjebak di atas rel.
Atas kecelakaan itu kereta anjlok dari relnya, dan mengganggu perjalanan kereta lainnya, lantaran tidak bisa melintas.
“Imbas pada perjalanan KA Jayakarta (KA 218) yang tertabrak forklift, menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KA di jalur hulu Km 53+4 antara Lemahabang-Kedunggedeh (Daerah Operasi 1 Jakarta). Sehingga perjalanan KA-KA belum dapat melewati jalur tersebut," demikian siaran pers PT KAI melalui akun resminya, dikutip, Sabtu (30/9/2023).
Sementara itu, forklift yang terjebak di tengah-tengah perlintasan kereta api tersebut terjadi pada Jumat (29/9/2023).
Hal ini membuat para warga yang berada di lokasi membantu evakuasi untuk mendorongnya.
"Pas kereta lewat nanjat rel, sampe rel dia macet mentok nyangkut. Sudah nyangkut kita lari dari sini semua banyak sekitar 12 orang," ujar warga.
Warga yang mencoba mendorong forklift dari bagian depan maupun depan. Bahkan warga yang membatu mencoba mendorong forklift dan mengangkatnya.
Tetapi ban forklift tersebut menyangkut di rel sehingga menyebabkan kendaraan tersebut tidak bisa bergerak maju.
Baca Juga: Baru Sehari, Jungkook BTS Kembali Menyapu Tangga Lagu Lewat Single '3D'
"Pas mau di angkat, pas dia angkat nggak kuat ban nya selip. Nah gak lama kereta datang kita masih ngangkat. Nah ada satu orang tuh kereta mau di-stop supaya ngerem, pas kereta udah dekat pada lari," tandasnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Cara Membangun Kedekatan Emosional Anak Lewat Kebiasaan Sederhana di Rumah
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
'Sudah Sampai di Situ' Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
5 Tablet Samsung Paling Awet: Dipakai Bertahun-tahun Tak Turun Performa
-
Review Jo Nesbo's Detective Hole: Serial Killer Oslo yang Gelap dan Brutal!
-
WFH ASN Dimulai! Wali Kota Sukabumi Tegaskan Guru, Nakes, dan Pejabat Tetap di Lapangan
-
Sebut 'Bukan Negara Barbar', PP IMI Sesalkan Peserta Musprov Sumbar yang Tak Hormati Pimpinan Sidang
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Fakta Unik Biodiesel B50: Target Kurangi Impor Solar hingga Manfaat Minyak Sawit
-
Bojan Hodak Puji Beckham Putra: Dua Golnya Bungkam Kritik Netizen