PURWASUKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Edward diduga telah menerima uang total Rp15 miliar yang didapat dari dua terdakwa yakni Galumbang Menak dan Irwan Hermawan. Saat ini, pihaknya masih menelusuri aliran dana tersebut.
"Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana Rp 15 M ini ke mana saja," ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).
Selain itu, Kejagung juga menegaskan tidak ada kaitan tersangka Edward dengan pihak jaksa Kejaksaan Agung. Ketut menjelaskan penyidik akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
"Dan saya nyatakan di sini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejagung RI. Dan akan kami lakukan penelitian terus perkembangannya," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi BTS 4G ini Kejagung sudah ada 12 tersangka. Bahkan beberapa di antaranya telah disidangkan. Dengan bertambahnya Edward Hutahean, kini jumlah tersangka menjadi 14 orang.
Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.***
Baca Juga: Demi Jam Terbang, Dua Pemain PSIS Semarang Dipinjamkan ke Klub Liga 3 Persik Kendal
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya
-
Promo Superindo Terbaru 24 Maret: Susu, Frozen Food, dan Aneka Isi Kulkas Diskon hingga 35 Persen
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Yuna ITZY Solo Era: Ketika Visual Kelas Kakap Beradu Nasib sama Lagu Bubblegum yang Nagih Parah
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
5 Minuman untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami Setelah Lebaran
-
4 Zodiak Paling Berkilau dan Banjir Rezeki di 24 Maret 2026
-
Honor 600 Pro Bocor! Desain Mirip iPhone 17 Pro, Baterai 9000mAh Jadi Sorotan
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Terpopuler: 7 Promo Sepatu Adidas Murah hingga Tinted Sunscreen Terbaik