/
Sabtu, 23 April 2022 | 21:02 WIB
Instagram Pemkab Kebumen

SUARA.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto menandatangani Peraturan Bupati  tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Alhamdulillah hari ini saya telah menandatangani pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN di lingkup Pemkab Kebumen yang jumlah besarannya sudah diatur sesuai ketentuan," ujar Arif usai memimpin rapat koordinasi menyambut lebaran bersama para camat dan kepala dinas di Ruang Arungbinang, Komplek Pendapa Kabumian, Sabtu (23/4/2022).


Anggaran untuk biaya THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan BLUD sebesar total Rp 56 miliar. 


Untuk PNS jumlah penerimanya 10.159 orang. Masing-masing menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjungan jabatan, total Rp 44.969.160.835.

Untuk jumlah PPPK sebanyak 166 orang. Total gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 535.106.768.


Untuk kepala daerah dua orang, bupati dan wakil bupati. Total gaji pokok dan lain-lain sebanyak Rp 12.045.362, ditambah 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 9 miliar, lalu untuk anggota dewan untuk gaji pokok ditambah lain-lain sebesar Rp 2 miliar.


Gaji ke-13 yang diterima ASN tahun ini lebih besar karena tanpa ada potongan. 


Bupati memastikan THR akan diberikan pada bulan ini atau sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang. Bupati berharap THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah bisa memicu semangat kerja ASN.


"Selain ASN, THR juga kita berikan untuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kita berharap kinerja ANS dan BLUD bisa lebih ditingkatkan lagi dalam memberikan pelayanan masyarakat dengan terobosan dan ide-ide yang cemerlang, karena kita juga selalu menerapkan reward and punishment untuk seluruh pegawai," ujarnya.


Tidak hanya itu, pemkab juga menyiapkan gaji untuk para guru PPPK baru yang akan dilantik dan mulai bekerja pada Mei mendatang. Termasuk menyiapkan regulasi penambahan gaji akhir tahun untuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).


Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas BPKAD Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan, THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari pagu.

"Itu berlaku bagi ASN, tapi untuk poin lima yang tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari pagu tidak berlaku bagi PPPK dan BLUD," ujar Aden.
 

Load More