SUARA.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto menandatangani Peraturan Bupati tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Alhamdulillah hari ini saya telah menandatangani pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN di lingkup Pemkab Kebumen yang jumlah besarannya sudah diatur sesuai ketentuan," ujar Arif usai memimpin rapat koordinasi menyambut lebaran bersama para camat dan kepala dinas di Ruang Arungbinang, Komplek Pendapa Kabumian, Sabtu (23/4/2022).
Anggaran untuk biaya THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan BLUD sebesar total Rp 56 miliar.
Untuk PNS jumlah penerimanya 10.159 orang. Masing-masing menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjungan jabatan, total Rp 44.969.160.835.
Untuk jumlah PPPK sebanyak 166 orang. Total gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 535.106.768.
Untuk kepala daerah dua orang, bupati dan wakil bupati. Total gaji pokok dan lain-lain sebanyak Rp 12.045.362, ditambah 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 9 miliar, lalu untuk anggota dewan untuk gaji pokok ditambah lain-lain sebesar Rp 2 miliar.
Gaji ke-13 yang diterima ASN tahun ini lebih besar karena tanpa ada potongan.
Bupati memastikan THR akan diberikan pada bulan ini atau sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang. Bupati berharap THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah bisa memicu semangat kerja ASN.
"Selain ASN, THR juga kita berikan untuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kita berharap kinerja ANS dan BLUD bisa lebih ditingkatkan lagi dalam memberikan pelayanan masyarakat dengan terobosan dan ide-ide yang cemerlang, karena kita juga selalu menerapkan reward and punishment untuk seluruh pegawai," ujarnya.
Tidak hanya itu, pemkab juga menyiapkan gaji untuk para guru PPPK baru yang akan dilantik dan mulai bekerja pada Mei mendatang. Termasuk menyiapkan regulasi penambahan gaji akhir tahun untuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas BPKAD Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan, THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari pagu.
"Itu berlaku bagi ASN, tapi untuk poin lima yang tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari pagu tidak berlaku bagi PPPK dan BLUD," ujar Aden.
Berita Terkait
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Yang Datang Setelah Menggosipkan Orang
-
45 Kode Redeem FF Terbaru 20 Juni 2026: Spesial Diskon 90% Kampus Icon dan Panen Token Eclipse
-
iPhone 17 Pro Max vs Vivo X300 Ultra: Raja Flagship Kamera, Mending Mana?
-
5 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta, Cocok Buat Belajar Nyetir dan Harga Jual Tetap Stabil
-
4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Bukan Mistis! Ini Alasan Kenapa Kamu Sering Lihat Wajah Makhluk Hidup di Benda Mati
-
Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli
-
Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Simak Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak
-
Semarak Perayaan Peh Cun di Berbagai Daerah Indonesia