SUARA.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto menandatangani Peraturan Bupati tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Alhamdulillah hari ini saya telah menandatangani pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN di lingkup Pemkab Kebumen yang jumlah besarannya sudah diatur sesuai ketentuan," ujar Arif usai memimpin rapat koordinasi menyambut lebaran bersama para camat dan kepala dinas di Ruang Arungbinang, Komplek Pendapa Kabumian, Sabtu (23/4/2022).
Anggaran untuk biaya THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan BLUD sebesar total Rp 56 miliar.
Untuk PNS jumlah penerimanya 10.159 orang. Masing-masing menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjungan jabatan, total Rp 44.969.160.835.
Untuk jumlah PPPK sebanyak 166 orang. Total gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 535.106.768.
Untuk kepala daerah dua orang, bupati dan wakil bupati. Total gaji pokok dan lain-lain sebanyak Rp 12.045.362, ditambah 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 9 miliar, lalu untuk anggota dewan untuk gaji pokok ditambah lain-lain sebesar Rp 2 miliar.
Gaji ke-13 yang diterima ASN tahun ini lebih besar karena tanpa ada potongan.
Bupati memastikan THR akan diberikan pada bulan ini atau sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang. Bupati berharap THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah bisa memicu semangat kerja ASN.
"Selain ASN, THR juga kita berikan untuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kita berharap kinerja ANS dan BLUD bisa lebih ditingkatkan lagi dalam memberikan pelayanan masyarakat dengan terobosan dan ide-ide yang cemerlang, karena kita juga selalu menerapkan reward and punishment untuk seluruh pegawai," ujarnya.
Tidak hanya itu, pemkab juga menyiapkan gaji untuk para guru PPPK baru yang akan dilantik dan mulai bekerja pada Mei mendatang. Termasuk menyiapkan regulasi penambahan gaji akhir tahun untuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas BPKAD Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan, THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari pagu.
"Itu berlaku bagi ASN, tapi untuk poin lima yang tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari pagu tidak berlaku bagi PPPK dan BLUD," ujar Aden.
Berita Terkait
-
Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Diusut Transparan, Sekda Pastikan Bisa Sanksi Pidana
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Buntut Sengketa THR 2026, Ombudsman Evaluasi Maladministrasi di 11 Provinsi
-
ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!
-
Isu Gaji Pensiunan PNS Dirapel dan Cair Cepat, PT Taspen Ungkap Info Terbaru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng