SUARA.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto menandatangani Peraturan Bupati tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Alhamdulillah hari ini saya telah menandatangani pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN di lingkup Pemkab Kebumen yang jumlah besarannya sudah diatur sesuai ketentuan," ujar Arif usai memimpin rapat koordinasi menyambut lebaran bersama para camat dan kepala dinas di Ruang Arungbinang, Komplek Pendapa Kabumian, Sabtu (23/4/2022).
Anggaran untuk biaya THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan BLUD sebesar total Rp 56 miliar.
Untuk PNS jumlah penerimanya 10.159 orang. Masing-masing menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjungan jabatan, total Rp 44.969.160.835.
Untuk jumlah PPPK sebanyak 166 orang. Total gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 535.106.768.
Untuk kepala daerah dua orang, bupati dan wakil bupati. Total gaji pokok dan lain-lain sebanyak Rp 12.045.362, ditambah 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 9 miliar, lalu untuk anggota dewan untuk gaji pokok ditambah lain-lain sebesar Rp 2 miliar.
Gaji ke-13 yang diterima ASN tahun ini lebih besar karena tanpa ada potongan.
Bupati memastikan THR akan diberikan pada bulan ini atau sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang. Bupati berharap THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah bisa memicu semangat kerja ASN.
"Selain ASN, THR juga kita berikan untuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kita berharap kinerja ANS dan BLUD bisa lebih ditingkatkan lagi dalam memberikan pelayanan masyarakat dengan terobosan dan ide-ide yang cemerlang, karena kita juga selalu menerapkan reward and punishment untuk seluruh pegawai," ujarnya.
Tidak hanya itu, pemkab juga menyiapkan gaji untuk para guru PPPK baru yang akan dilantik dan mulai bekerja pada Mei mendatang. Termasuk menyiapkan regulasi penambahan gaji akhir tahun untuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas BPKAD Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan, THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari pagu.
"Itu berlaku bagi ASN, tapi untuk poin lima yang tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari pagu tidak berlaku bagi PPPK dan BLUD," ujar Aden.
Berita Terkait
-
Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Purbaya Janji Tambah Anggaran TKD ke 490 Daerah
-
Mendagri Tito Wisuda 1.404 Praja IPDN, Siap Jadi ASN Profesional dan Berintegritas
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
Kritik Rencana URI, ADAKSI: Jangan Sampai 'Membajak' Dosen dan Sedot Dana Operasional PTN
-
Tito Karnavian Tegas! ASN Terlibat Judi Online Bakal Disanksi Tanpa Pengecualian
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya