/
Rabu, 11 Mei 2022 | 08:19 WIB
Polresta Banyumas

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Siapa bilang rongsok adalah barang tak bernilai. Di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, barang  rongsok menjadi sasaran pencurian.

Komplotan pencuri spesialis barang rongsok mencuri ratusan kilogram rongsok di gudang rongsok milik Darto (35) di Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, 4 Mei 2022.

Barang rongsok yang dicuri berupa kampas ganda kurang lebih 96 kg seharga Rp. 2.016.000, aki motor 83 Kg seharga Rp 1,3 juta, blok kampas kurang lebih 57 kg seharga Rp 1,8 juta dan tembaga 3.3 Kg seharga Rp 390 ribu.

Setelah menyadari barang rongsok miliknya dicuri, Darto melapor ke Polresta Banyumas.
Setelah menerima laporan, penyidik Polresta Banyumas melakukan penyelidikan. 

Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas  berhasil menangkap komplotan terduga pencuri ratusan kilo gram barang rongsok . 

"Kita berhasil menangkap para terduga pelaku pencurian diantaranya adalah YFB (23) warga Desa Glempang, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas dan AD (24) warga Desa Bantarwuni, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu,  melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Senin (9/5/22). 

Lebih lanjut, Kompol Agus menjelaskan bahwa pada hari Minggu (19/12/21) Unit Resmob Polresta Banyumas menyelidiki dan mendapatkan informasi terduga pelaku berada di rumahnya. Tim Resmob kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pelaku mengakui perbuatannya setelah interogasi awal. 

"Kami amankan para pelaku berikut barang bukti yaitu aluminium blok atau kampas rem sebanyak 40 Kg ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kompol Agus. 

Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Load More