/
Selasa, 14 Juni 2022 | 19:22 WIB
suara.com

PURWOKERTO.SUARA.COM, Sebanyak 23 anggota Khilafatul Muslimin ditangkap hingga ditetapkan tersangka oleh Polri. Mereka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ajaran idelogi yang  berlawanan dengan Pancasila. 


"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan,  Selasa (14/6/2022) sebagaimana dikutip dari suara.com

Ramadhan merinci, enam tersangka di antaranya di tangkap di wilayah Jawa Tengah, lima orang lainnya di Lampung dan lima lagi di Jawa Barat.

Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka, serta Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka. 


"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,"katanya

Load More