PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Miftakhurrohman (21) warga Desa Pondokgebangsari, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, berharap bisa mendulang sekeranjang ikan dengan cara menyetrum, Jumat 24 Juni 2022. Namun alat setrum yang jadi pengharapannya justru mencelakainya, ia tersengat listrik hingga meninggal dunia.
Miftah ditemukan dalam keadaan tengkurap di sungai Karangmalang, desa setempat. Seorang warga yang tengah bersepeda menjadi orang pertama yang menjumpai kondisi Miftah.
"Awalnya salah satu saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi tengkurap di aliran sungai. Tak jauh dari tubuh korban ditemukan mesin setrum ikan lengkap dengan accu yang dirakit sedemikianrupa," kata Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha.
Dari hasil penyelidikan Polsek Kuwarasan, diduga kuat korban tersetrum listrik dari alat yang dibawanya. Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan Tim Medis dari Bidan desa setempat yang juga ikut memeriksa korban.
Aiptu Catur menjelaskan, menangkap ikan menggunakan alat setrum dilarang Undang undang. Larangan menggunakan setrum dalam menangkap ikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
"Jadi selain membahayakan, menangkap ikan dengan alat setrum juga melanggar hukum," ujarnya.
Aiptu Catur mengimbau agar warga masyarakatnya menghentikan penggunaan alat setrum saat menangkap ikan. Jika ada warga yang menangkap ikan menggunakan alat setrum, masyarakat setempat diimbau segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Berita Terkait
-
Salatiga: Simfoni Antara Nyanyian Alam Teduh dan Harmoni yang Menghangatkan
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Festival Balon Udara Perdana Boyolali, Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal
-
Diterjang Banjir, 14 Desa di Sukoharjo Terendam dan Aktivitas Lumpuh
-
Penundaan Kongres, Tokoh Sepak Bola Jateng Desak PSSI Telaah Konflik Kepentingan
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel
-
Doraemon Rilis Episode Spesial Berlatar Vietnam, Tayang 23 Mei
-
Jejak Sejarah di Balik Layar: Mengintip Megahnya Bozda Film Platosu di Istanbul
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Kolaborasi Antarlembaga, Kunci untuk Menjawab Kebutuhan Peserta
-
Bikin Penasaran! Sinopsis Drakor Reborn Rookie yang Tampilkan Kisah Tukar Jiwa Tak Biasa
-
Janji Prabowo Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia Usai Temui Carmen H2H di Seoul
-
7 SD Swasta Favorit di Pontianak untuk PPDB 2026, Lengkap dengan Estimasi Biaya dan Keunggulannya
-
5 Sabun Mandi untuk Kulit Kering dan Bersisik bagi Pemilik Kulit Sensitif
-
Kevin Diks Marah ke Fans Bola Indonesia, Kenapa?