PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Miftakhurrohman (21) warga Desa Pondokgebangsari, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, berharap bisa mendulang sekeranjang ikan dengan cara menyetrum, Jumat 24 Juni 2022. Namun alat setrum yang jadi pengharapannya justru mencelakainya, ia tersengat listrik hingga meninggal dunia.
Miftah ditemukan dalam keadaan tengkurap di sungai Karangmalang, desa setempat. Seorang warga yang tengah bersepeda menjadi orang pertama yang menjumpai kondisi Miftah.
"Awalnya salah satu saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi tengkurap di aliran sungai. Tak jauh dari tubuh korban ditemukan mesin setrum ikan lengkap dengan accu yang dirakit sedemikianrupa," kata Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha.
Dari hasil penyelidikan Polsek Kuwarasan, diduga kuat korban tersetrum listrik dari alat yang dibawanya. Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan Tim Medis dari Bidan desa setempat yang juga ikut memeriksa korban.
Aiptu Catur menjelaskan, menangkap ikan menggunakan alat setrum dilarang Undang undang. Larangan menggunakan setrum dalam menangkap ikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
"Jadi selain membahayakan, menangkap ikan dengan alat setrum juga melanggar hukum," ujarnya.
Aiptu Catur mengimbau agar warga masyarakatnya menghentikan penggunaan alat setrum saat menangkap ikan. Jika ada warga yang menangkap ikan menggunakan alat setrum, masyarakat setempat diimbau segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Berita Terkait
-
Toko Benang Raja Ada Berapa? Ini Daftar Lokasi Terdekat untuk Berburu Baju Lebaran
-
Dicokok KPK, Fadia Arafiq Ternyata Salah Satu Bupati Terkaya di Jawa Tengah
-
Viral Perang Sarung Kebumen, KemenPPPA Soroti Dampak Mengerikan Ini pada Anak dan Polisi!
-
Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru BI di Jawa Tengah untuk Lebaran 2026
-
Intip Perbedaan Tarif Pajak Kendaraan DIY, Jateng dan Jabar, Mana yang Lebih Mahal?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Motorola Razr Fold Cetak Rekor Kamera HP Lipat Terbaik di DXOMARK dengan Skor 164
-
Buka BINA Lebaran 2026, Airlangga Bidik Transaksi Rp53 Triliun
-
Terpopuler: Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu, Hukum Zakat Fitrah untuk Keluarga Sendiri
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
XL PRIORITAS Bundling Xiaomi 17 Series, Internet Unlimited 1 Tahun Mulai Rp50 Ribu
-
Panitia Zakat Dapat Berapa Persen? Ini Penjelasan Menurut Syariat Islam
-
4 Zodiak yang Menarik Kelimpahan dan Keberuntungan pada Sabtu 7 Maret 2026
-
Mudik Lebaran 2026 Diproyeksi Turun, Menhub: Pergerakan Tetap Bisa Tembus di Atas 143 Juta Orang
-
Apakah Restoran Bibi Kelinci Halal? Sajikan Menu Peranakan di Kopitiam 24 Jam di Kemang
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya