PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Miftakhurrohman (21) warga Desa Pondokgebangsari, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, berharap bisa mendulang sekeranjang ikan dengan cara menyetrum, Jumat 24 Juni 2022. Namun alat setrum yang jadi pengharapannya justru mencelakainya, ia tersengat listrik hingga meninggal dunia.
Miftah ditemukan dalam keadaan tengkurap di sungai Karangmalang, desa setempat. Seorang warga yang tengah bersepeda menjadi orang pertama yang menjumpai kondisi Miftah.
"Awalnya salah satu saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi tengkurap di aliran sungai. Tak jauh dari tubuh korban ditemukan mesin setrum ikan lengkap dengan accu yang dirakit sedemikianrupa," kata Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha.
Dari hasil penyelidikan Polsek Kuwarasan, diduga kuat korban tersetrum listrik dari alat yang dibawanya. Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan Tim Medis dari Bidan desa setempat yang juga ikut memeriksa korban.
Aiptu Catur menjelaskan, menangkap ikan menggunakan alat setrum dilarang Undang undang. Larangan menggunakan setrum dalam menangkap ikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
"Jadi selain membahayakan, menangkap ikan dengan alat setrum juga melanggar hukum," ujarnya.
Aiptu Catur mengimbau agar warga masyarakatnya menghentikan penggunaan alat setrum saat menangkap ikan. Jika ada warga yang menangkap ikan menggunakan alat setrum, masyarakat setempat diimbau segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Berita Terkait
-
Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng
-
Pemprov Jateng Raih WTP 15 Kali Beruntun, Bukti Nyata Akuntabilitas Anggaran
-
12 Sekolah Rakyat Masuk Zona Hijau, Ditargetkan Rampung Juni 2026
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ingin Pemerataan Pendidikan di Lereng Gunung Sumbing dan Merbabu
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove
-
Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN
-
Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan
-
Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah
-
Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat
-
Manchester United Resmi Lepas Jadon Sancho, Casemiro, dan Tyrell Malacia
-
Olahraga Pagi dan Kesehatan Mental: Kebutuhan atau Sekadar Tren?
-
Rekam Jejak Said Iqbal, Sang Tokoh Buruh yang Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden
-
Handbody Apa yang Mengandung Kolagen? Ini 5 Pilihan Murah yang Dapat Review Bagus