PURWOKERTO.SUARA.COM, SURAKARTA-Praktik jual beli tanah bekas pemakaman Cina atau Bang Mojo menuai perhatian banyak pihak. Bahkan disebut ada oknum menjual tanah di komplek itu senilai Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per kavling. Padahal status tanah itu jelas dikuasai negara yang sewaktu-waktu berisiko digusur. Lahan berstatus Hak Pakai (HP) 71 dan 62 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pasar Mebel Gilingan.
Ternyata di bekas pemakaman Cina atau Bong Mojo yang berada di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres itu sudah banyak berdiri pemukiman rumah warga.
"Saya tinggal di kawasan ini sudah 2 tahun," ujar salah satu penghuni kawasan Bong Mojo, Tri Anjarsari, dikutip dari suarasurakarta.id, Kamis (14/7/2022).
Padahal di lahan berstatus Hak Pakai (HP) 71 dan 62 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pasar Mebel Gilingan.
Tri berdalih tidak membeli tanah untuk membangun rumah di kawasan itu. Ia hanya membayar ganti rugi kepada seorang kakek sebesar Rp300 ribu. Alasannya, sebelum dimanfaatkannya, kawasan itu dulunya ditanami tanaman pertanian.
Tentunya, petani sudah mengeluarkan tenaga dan dana untuk mengolah lahan itu.
"Lalu saya kasih buat ganti rugi Rp300 ribu," kata warga Kedung Tungkul, Mojosongo, Solo ini.
Ia pun sebetulnya sudah mengetahui kawasan ini tidak boleh didirikan bangunan. Tapi apa boleh buat, ia mengaku sudah tidak mampu membeli atau mengontrak rumah.
Setelah memberi uang ganti rugi ke pemanfaat lahan sebelumnya, ia membangun rumah di tanah Blok A kawasan Bong Mojo sebelah Barat.
Karena itu ia berharap kebijaksanaan Pemerintah menyikapi permasalahan ini.
Warga lainnya, Adi Setiawan Adi pun enggan dikatakan ada transaksi jual-beli tanah Pemkot untuk membangun rumah.
"Saya tidak membeli. Tapi mengganti kerugian tanaman sebesar Rp 1 juta," ungkap dia.
Adi memang sedang butuh tempat tinggal bersama keluarganya.
Sementara hasil kerja sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk membeli atau mengontrak rumah. Penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Adi belum berpikir untuk mendaftar tinggal di rusun yang sudah disediakan Pemkot. Kamar rusun yang kecil membuatnya kesulitan memasukkan perabotan. Belum lagi biaya sewa setiap bulan yang bisa memberatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai