PURWOKERTO.SUARA.COM, SURAKARTA-Dugaan praktik jual beli tanah bekas pemakaman Cina atau Bang Mojo memprihatinkan. Bahkan disebut ada oknum menjual tanah di komplek itu senilai Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per kavling. Padahal status tanah itu jelas dikuasai negara yang sewaktu-waktu berisiko digusur. Lahan berstatus Hak Pakai (HP) 71 dan 62 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pasar Mebel Gilingan. Namun sebagian pemanfaat lahan di kawasan itu ternyata membantah telah membeli tanah Pemkot. Mereka berdalih hanya mengganti rugi pemanfaat lahan sebelumnya yang telah keluar ongkos untuk mengolah lahan dan menanaminya.
Ternyata di bekas pemakaman Cina atau Bong Mojo yang berada di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres itu sudah banyak berdiri pemukiman rumah warga.
"Saya tinggal di kawasan ini sudah 2 tahun," ujar salah satu penghuni kawasan Bong Mojo, Tri Anjarsari, dikutip dari suarasurakarta.id, Kamis (14/7/2022).
Padahal di lahan berstatus Hak Pakai (HP) 71 dan 62 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pasar Mebel Gilingan.
Tri berdalih tidak membeli tanah untuk membangun rumah di kawasan itu. Ia hanya membayar ganti rugi kepada seorang kakek sebesar Rp300 ribu. Alasannya, sebelum dimanfaatkannya, kawasan itu dulunya ditanami tanaman pertanian.
Tentunya, petani sudah mengeluarkan tenaga dan dana untuk mengolah lahan itu.
"Lalu saya kasih buat ganti rugi Rp300 ribu," kata warga Kedung Tungkul, Mojosongo, Solo ini.
Ia pun sebetulnya sudah mengetahui kawasan ini tidak boleh didirikan bangunan. Tapi apa boleh buat, ia mengaku sudah tidak mampu membeli atau mengontrak rumah.
Setelah memberi uang ganti rugi ke pemanfaat lahan sebelumnya, ia membangun rumah di tanah Blok A kawasan Bong Mojo sebelah Barat.
Karena itu ia berharap kebijaksanaan Pemerintah menyikapi permasalahan ini.
Warga lainnya, Adi Setiawan Adi pun enggan dikatakan ada transaksi jual-beli tanah Pemkot untuk membangun rumah.
"Saya tidak membeli. Tapi mengganti kerugian tanaman sebesar Rp 1 juta," ungkap dia.
Adi memang sedang butuh tempat tinggal bersama keluarganya.
Sementara hasil kerja sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk membeli atau mengontrak rumah. Penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Adi belum berpikir untuk mendaftar tinggal di rusun yang sudah disediakan Pemkot. Kamar rusun yang kecil membuatnya kesulitan memasukkan perabotan. Belum lagi biaya sewa setiap bulan yang bisa memberatkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Ulasan "Limited Time", Novel Korea dengan Kisah Remaja yang Menyentuh
-
5 Warna Keberuntungan Rumah Menurut Feng Shui Sesuai Arah Mata Angin, Bikin Hoki Mengalir
-
Euforia Kelulusan: Mengapa Perayaan Boleh, Tapi Penggunaan Gelar Harus Ditahan?
-
Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono, Punya Kendaraan Cuma Motor Honda Lawas
-
9 Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota Polisi di Katingan Ditangkap
-
Anti Kusam dan Keriput: 5 Facial Wash Melembapkan untuk Usia 40-an
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Ketika Negara Tidak Kompak, Rakyat Harus Apa?
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul