PURWOKERTO.SUARA.COM, Polisi menjemput paksa artis Nikita Mirzani saat hendak pulang dari Mall Senayan City, Jakarta, Kamis (21/7/2022) kemarin. Niki ditangkap terkait kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra.
Ia kemudian dibawa ke Polres Serang Kota untuk diperiksa sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota mengatakan, pihaknya terpaksa melakuka penjemputan paksa karena Niki dinilai tak kooperatif.
Niki harus menginap di Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
"Sesuai hukum pidana, dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam," kata Shinto Silitonga dikutip dari suara.com, Jumat (22/7/2022)
Apakah Nikita Mirzani akan ditahan? Shinto tak bisa memastikannya.Kewenangan menahan atau tidak ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan proses penyidikan.
"Kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak pasca 24 jam tersebut," katanya.
Sebeluumnya, Nikita Mirzani sempat dipanggil sebagai saksi ke Polresta Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Pacar Nindy Ayunda ini merasa dicemarkan nama baiknya karena postingan Nikita Mirzani.
Namun beberapa kali hendak dimintai keterangan, ia mangkir.
Sampai polisi datang untuk menjemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun akhirnya Nikita sendiri yang datang ke Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Penikmat Mi Instan Dibikin Ketar-ketir karena Perang Rusia-Ukraina, Ini Sebabnya
Tak berselang lama dari rencana penjemputan paksa itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan artis 36 tahun itu sebagai tersangka.
Status ini merujuk pada penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polresta Serang Kota, tempat di mana Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.
Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
KAI Pajang Aset Siap Bisnis, dari Stasiun hingga Lahan Komersial
-
Avanza Terbalik Usai Tabrak Truk di Tol Bakter, 3 Nyawa Melayang Seketika
-
Media Vietnam: Tinggal Menunggu Waktu Timnas Indonesia Tembus 100 Besar Ranking FIFA
-
Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
-
BBM Langka Usai Kenaikan Harga, SPBU Vivo Hentikan Operasional
-
Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur
-
5 Rekomendasi Sunscreen SPF 30 untuk Dipakai Indoor, Ringan dan Harga Terjangkau
-
Anthony Ginting Kalah Mengejutkan di Australian Open 2026! Disingirkan Ranking 73 Dunia
-
3 Lipstik Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee Menurut Ulasan dan Harganya
-
Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045