/
Jum'at, 22 Juli 2022 | 08:15 WIB
nikita mirzani (suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM, Polisi menjemput paksa artis Nikita Mirzani saat hendak pulang dari Mall Senayan City, Jakarta, Kamis (21/7/2022) kemarin. Niki ditangkap terkait kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra.

Ia kemudian dibawa ke Polres Serang Kota untuk diperiksa sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota mengatakan, pihaknya terpaksa melakuka penjemputan paksa karena Niki dinilai tak kooperatif. 

Niki harus menginap  di Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan. 

"Sesuai hukum pidana, dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam," kata Shinto Silitonga dikutip dari suara.com, Jumat (22/7/2022)

Apakah Nikita Mirzani akan ditahan?  Shinto tak bisa memastikannya.Kewenangan menahan atau tidak ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan proses penyidikan.

"Kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak pasca 24 jam tersebut," katanya.

Sebeluumnya, Nikita Mirzani sempat dipanggil sebagai saksi  ke Polresta Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Pacar Nindy Ayunda ini merasa dicemarkan nama baiknya karena postingan Nikita Mirzani.

Namun beberapa kali hendak dimintai keterangan, ia mangkir.

Sampai polisi  datang untuk menjemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun akhirnya Nikita sendiri yang datang ke Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Penikmat Mi Instan Dibikin Ketar-ketir karena Perang Rusia-Ukraina, Ini Sebabnya

Tak berselang lama dari rencana penjemputan paksa itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan artis 36 tahun itu sebagai tersangka.

Status ini merujuk pada penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polresta Serang Kota, tempat di mana Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.

Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Load More