/
Minggu, 07 Agustus 2022 | 22:17 WIB
irjen pol ferdy sambo

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Setelah kejadian itu,  Putri Candrawathi, istri Sambo sempat menyambangi Markas Korps Brimob di Delapa Dua Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) malam. Kedatangannya ke Mako Brimob tak lain untuk bertemu dengan suaminya, Ferdy Sambo. 

Namun usahanya untuk menemui sang suami saat itu gagal. Ia tidak mendapat izin untuk bertemu Sambo.

“Hari ini kami berusaha untuk bertemu, tapi belum diberikan izin, mudah-mudahan besok, semoga dapat diberikan izin,” kata kuasa hukum istri Sambo, Arman Hanis di Depok dikutip dari suara.com

Arman mengatakan, pada kedatangannya itu, Putri membawakan baju ganti untuk Ferdy Sambo. Arman berharap, Ferdy Sambo bisa bertemu keluarga dan kuasa hukumnya sesegera mungkin.

“Mudah-mudahan besok semoga dapat diberikan izin, biar bagaimana pun keluarga maupun penasehat hukum bisa bertemu dengan Pak FS,”katanya.

Polisi sendiri belum 

Sebelumnya, dikutip dari suara.com, polisi telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. 

Pengacara Bharada E Deolipa Yumara menyimpulkan, kliennya bukan pelaku tunggal dalam perkara tersebut. Ia bahkan menyebut Bharada E tidak ada motif dan tidak ada kepentingan untuk membunuh Brigadir J. 

Baca Juga: Kalahkan Vietnam 2 1, Timnas Indonesia Pastikan Tiket Semifinal Piala AFF U-16

Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan,  sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.

Load More