/
Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:20 WIB
rilis KPK korupsi rektor Unila

PURWOKERTO.SUARA.COM, LAMPUNG-Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karoman (KRM) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau disebut sebagai sistem Simanila. Tak tanggung-tanggung, dikutip dari suara.com,  tersangka diduga mematok harga Rp 100 hingga Rp 350 bagi per mahasiswa agar lulus masuk Unila.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga memerintahkan HY (Heriyandi) sekalu Wakil Rektor Bidak Akademik, Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk menyeleksi secara personal kesanggupan para orang tua mahasiswa jika ingin anaknya lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru. 

"Maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujar Nurul Ghufron.

Ketiganya juga ditugaskan untuk mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. Nominal uang yang diminta ke orang tua  bervariasi, kisaran Rp 100 juta sampai Rp 350 juta. 

Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua yang anaknya ingin diluluskan.

Ia mengungkapkan, AD (Andi Desfiandi), salag satu keluarga orang tua calon mahasiswa diduga menghubungi Karomani untuk menyerahkan Rp 150 juta karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila.

Atas perintah Karomani, Mualimin mengambil uang Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," ungkap Ghufron.

KPK juga mengungkap temuan sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan MB  dari pihak orang tua telah dialihkan dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan. Ada juga yang masih disimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya Rp 4,4 miliar.

Baca Juga: Rektor Unila Diduga Terima Rp5 M di Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Load More