PURWOKERTO.SUARA.COM - Komisi 3 DPR RI mengundang Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK pada rapat terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Selasa 22 Agustus 2022. Anggota Komisi 3 bidang hukum mencecar ex officio Kompolnas, Mahfud MD mengenai berbagai informasi, di antaranya tentang kerajaan Ferdy Sambo yang pernah disebutkan Mahfud MD di media.
Ahmad Sahroni, pemimpin rapat, dan anggota Komisi 3 yang lain terus mendesak Mahfud menjelaskan soal berbagai hal seperti motif pembunuhan, nama jendral bintang tiga yang mengancam mundur jika Sambo tak tersangka, hingga kerajaan Sambo di tubuh Polri.
Meski Mahfud menolak menjelaskan ke peseta sidang, baik sidang tertutup maupun terbuka namun anggota rapat terus mendesak untuk dibuka.
"Saya tidak bisa dipaksa untuk menjawab," ujar dia menegaskan.
Namun Mahfud kemudian menjelaskan soal motif yang ia sebut sebagai konsumsi orang dewasa dan kerajaan Sambo yang diibaratkan Mabes di dalam Mabes. Soal identitas jenderal bintang 3 yang mengancam mundur, Mahfud menegaskan hanya akan menyampaikan ke Presiden dan Kapolri.
Terkait motif, Mahfud tidak membuka karena itu wilayah penyidikan. Ia menyerahkan kepada penyidik Timsus untuk menyampaikan melalui persidangan.
Mahfud hanya menyebut motif yang beredar di publik mengenai pelecehan yang disebut memang hanya menjadi konsumsi orang dewasa. Motif pasti menurut temuan penyidik tidak ia ungkap.
Terkait kerajaan Ferdy Sambo di internal Polri, Mahfud menyebut ini terkait jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam yang membawahi jenderal bintang 1. Masing-masing jenderal ini memiliki struktur di bawahnya yang wewenangnya besar.
Propam bisa menyidik pelanggaran anggota Polri dan keputusan benar atau salahnya harus melalui persetujuan Sambo. Kewenangan yang begitu besar ini yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya pada kasus Brigadir Yosua.
Baca Juga: Bagnaia Tiga Kali Menang Beruntun di Austria, Samai Rekor Casey Stoner
Ia sempat mengusulkan agar kekuasaan peradilan di internal Polri tidak hanya dipegang Divisi Propam, namun dibagi seperti layaknya trias politika di mana kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legis latif didistribuskan ke lembaga yang berbeda. Sehingga Propam tidak menjadi divisi super power yang rentan untuk disalahgunakan.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Peran Putri Candrawathi hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Mahfud MD Berharap Birokrasi yang Korup Segera Diberantas
-
Sudah 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan 83 Polisi Diperiksa, Siapa Tersangka Berikutnya?
-
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Diduga Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil