/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 06:56 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik Polri, Kamis 25 Agustus 2022. (Suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.

Sanksi terhadap Ferdy Sambo tersebut diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

Diketahui, Ferdy Sambo mengikuti persidangan tersebut dari Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.67 WIB atau sekitar 16 jam dan menghadirkan saksi sebanyak 15.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," tegas Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan dikutip dari Suara.com.

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir J. Sambo terbukti tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara.

Sambo juga menghilangkan dan merusak barang bukti kejahatan. Setelah itu, ia merancang skenario palsu agar kejadian sebenarnya tak terungkap.

Terkait Sidang etik Ferdy Sambo, dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua. Sementara itu, anggota sidang komisi dihadiri oleh Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK. (Arif KF)

Load More