PURWOKERTO.SUARA.COM - Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.
Sanksi terhadap Ferdy Sambo tersebut diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo mengikuti persidangan tersebut dari Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.67 WIB atau sekitar 16 jam dan menghadirkan saksi sebanyak 15.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," tegas Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan dikutip dari Suara.com.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir J. Sambo terbukti tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara.
Sambo juga menghilangkan dan merusak barang bukti kejahatan. Setelah itu, ia merancang skenario palsu agar kejadian sebenarnya tak terungkap.
Terkait Sidang etik Ferdy Sambo, dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua. Sementara itu, anggota sidang komisi dihadiri oleh Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK. (Arif KF)
Berita Terkait
-
Mengharukan, Surat Sambo untuk Rekan dan Seniornya di Polri yang Terdampak Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Beredar Surat Penyesalan Sambo untuk Kolega di Polri yang Terdampak Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
-
Polri Akan Konfirmasi Motif Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Versi Sambo dan Putri
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
5 Bedak Tabur yang Memberikan Efek Glowing di Wajah, Hasil Makeup Halus dan Natural
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Anime ONE PIECE HEROINES Ungkap Lagu Tema oleh AiNA THE END, Tayang 5 Juli
-
Mimpi Resign dari Pekerjaan, Pertanda Baik atau Buruk? Ini Penjelasannya
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
5 Cairan Pembersih Kerak Lantai Kamar Mandi, Toilet Jadi Kinclong seperti Baru