PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Mengais nafkah dengan bedagang memang sah-sah saja, namun jika berdagang jasa esek-esek alias prostitusi ya jelas dilarang. Nah, di Purbalingga, Jawa Tengah, ada pemuda yang diciduk polisi gegara menjajakan jada prostitusi secara daring. Begini ceritanya.
RCT (21), laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga menggunakan aplikasi MiChat sebagai sarana untuk menawarkan jasa prostitusi.
Bermodal akun MiChat Niken, ia mengobral janji kepuasan syahwat pada lelaki hidung belang. Ketika ada yang nyantol ingin pesan jasa esek-esek, ia menyiapkan perempuan yang siap memberikan layanan di atas ranjang.
"Modusnya pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," jelasnya.
Namun bisnis RCT tak bertahan lama. Polisi mencium tindak pidana pada praktik bisnis prostitusi online ini. Penyelidikan digelar. Setelah cukup bukti, pelaku ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan tersangka yang berhasil diamankan yaitu RCT (21).
Kronologis pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online. Petugas kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut. Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pada Selasa, (23/8/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A5, 1 unit telepon genggam merek Vivo Y 91, satu lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, satu lembar bukti percakapan Michat, satu buah alat kontrasepsi, satu bendel print out aplikasi DANA, satu bendel print out rekening koran BCA.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen. Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan.
Baca Juga: Purbalingga Siapkan Anggaran untuk Redam Dampak Kenaikan Harga BBM
"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp. 7 juta," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
8 Drama China yang Tayang Februari 2026, Genre Misteri hingga Komedi
-
Tutorial Jadi Generasi Sandwich: Kenyang Makan Hati, Dompet Diet Ketat
-
Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
-
Manajer Bongkar Pendapatan Fajar SadBoy Setahun, Cuma Segini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan