/
Kamis, 22 September 2022 | 15:02 WIB
Tersangka pemerkosaan anak penyandang disabilitas mental menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas Rabu 21 September 2022. (Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Satreskrim Polreta Banyumas mengunkap fakta baru terkait kasus pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas mental di bawah umur di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sebanyak sembilan orang pelaku pemerkosaan ini ternyata tetangga penyintas sendiri.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengungkapkan masing-masing pelaku tidak saling mengetahui tindak pemerkosaan tersebut.

"Ga saling mengetahui, pelaku melakukan sendiri-sendiri di tempat masing-masing. Tapi mereka itu saling mengenal. Semua pelaku merupakan tetangga korban," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu 21 September 2022.

Para pelaku saling mengetahui mereka pernah memperkosa korban setelah mereka menjalani pemeriksaan di Polsek Cilongok. Di situ mereka baru tahu bahwa ternyata bukan hanya dia yang memperkosa korban.

Sementara ini, pelaku yang teridentifikasi sebanyak sembilan orang. Mereka adalah AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Satu pelaku masih DPO. Keseluruhan pelaku merupakan warga Kecamatan Cilongok.

"Masih kita dalami yang DPO. Bisa jadi kemungkinan ke luar kota," terangnya.

Berdasarkan keterangan orangtua korban, mereka mengetahui anaknya kerap dibawa pergi oleh pelaku. Namun dirinya tidak menyangka anaknya akan menjadi korban pemerkosaan.

"Memang sempat ada curiga. Tapi tidak menyangka kalau sampai pelaku melakukan persetubuhan," jelasnya.

Kompol Agus menjelaskan, korban yang mengidap keterbelakangan mental dimanfaatkan oleh para pelaku dengan memberikan iming-iming uang agar mau melakukan persetubuhan.

Baca Juga: Bantah Gelar Perkara terhadap Anie Baswedan, Alexander Marwata Sebut Proses Penyelidikan Terus Dilakukan

"Kalau dilihat memang korban ini keterbelakangan mental. Sehingga dimanfaatkan oleh pelaku dengan memberi iming-iming uang persetubuhan ini. Sehingga tidak ada perlawanan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya seorang anak keterbelakangan mental berumur 15 tahun di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas mengalami nasib yang miris. Ia diperkosa oleh sembilan orang pria dengan rata-rata umur di atas 50 tahun.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan pihaknya telah mengamankan delapan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Senin (19/9/2022) kemarin. (Anang Firmansyah)

Load More