/
Jum'at, 23 September 2022 | 07:49 WIB
KPK menunjukkan barang bukti OTT korupsi pejabat MA (suara.com)

Pegawai MA yang diduga bersepakat dengan Yosep dan Eko adalah DY dengan imbalan sejumlah uang.

DY kemudian mengajak PNS pada Kepaniteraan MA yakni Muhajir Habibie (MH)  dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Firli menyebut DY menerima  uang senilai SGD 202.000 atau Rp 2,2 miliar dari Yosep dan Eko.

"Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp 850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp 100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," sebut Firli.

Tidak ada makan siang gratis. Lewat suap itu,  putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkamelanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berikut nama-nama 10 tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA 

1.  Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

Baca Juga: Menteri PUPR Minta Proyek Tol Japek II Ruas Sadang-Kutanegara Selesai Desember 2022

2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Redi, PNS di Mahkamah Agung

6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung

7. Yosep Parera, pengacara

Load More