Pegawai MA yang diduga bersepakat dengan Yosep dan Eko adalah DY dengan imbalan sejumlah uang.
DY kemudian mengajak PNS pada Kepaniteraan MA yakni Muhajir Habibie (MH) dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
Firli menyebut DY menerima uang senilai SGD 202.000 atau Rp 2,2 miliar dari Yosep dan Eko.
"Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp 850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp 100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," sebut Firli.
Tidak ada makan siang gratis. Lewat suap itu, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkamelanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berikut nama-nama 10 tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
Baca Juga: Menteri PUPR Minta Proyek Tol Japek II Ruas Sadang-Kutanegara Selesai Desember 2022
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lee Jin Woo dan Choi Gyu Ri Terlibat Cinta Rahasia di Cabbage Your Life
-
Baju Lebaran Warna Mahogany Cocok dengan Jilbab Apa Saja? Ini 5 Perpaduan yang Pas
-
Marc Marquez Masuk Nominasi Laureus World Sportsman of the Year 2026, Bersaing dengan Alcaraz
-
Kapan Garuda Calling Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?
-
Satu-satunya Wakil Indonesia, Sandy Walsh Bawa Buriram United Dekati Perempat Final ACL Elite
-
Iftar Friends of Palestine: 300 Figur Publik Himpun Donasi Rp130 Juta untuk Gaza
-
Sleman Dikepung Pohon Tumbang dan Kerusakan Rumah Akibat Angin Kencang
-
Sassuolo akan Jual Beberapa Pemain, Proses Negosiasi Mulai Berlangsung
-
Badai Cedera dan Sanksi Hantam Timnas Indonesia, 7 Bintang Absen di FIFA Series 2026
-
Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Bos BI Pasang Badan