PURWOKERTO.SUARA.COM - Polri menunda sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan karena saksi kunci, yaitu AKBP Arif Rahman Arifin, mengalami sakit parah.
AKBP Arif Rahman Arifin merupakan saksi kunci dalam tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu 25 September 2022.
AKBP Arif Rahman menjadi saksi kunci karena diduga ia mendapat perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria untuk menghilangkan barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian (TKP) penembakan Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman kini berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice. Sementara, Agus Nurpatria diberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun seperti Dambo, ia juga mengajukan banding.
"HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," ujar Dedi.
Rencananya, sidang etik Brigjen Hendra akan dilaksanakan pekan depan setelah AKBP Arif Rahman menjalani operasi atas penyakit yang dialami. Arif dirawat di Rumah Sakit Brimob Polri Kelapa Dua. Namun Dedi tak menjelaskan penyakit yang diderita Arif sehingga harus menjalani operasi.
"Informasi yang saya dapat juga, terakhir Insha Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," ucapnya.
Peran Brigjen Hendra Dalam Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Baca Juga: Unik! Sejarah Sedekah Ketupat di Cilacap yang Kini Difestivalkan
Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Para pelaku antara lain, Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sempat mengungkapkan Brigjen Hendra Kurniawan lah yang datang menemui keluarga Brigadir J di Sungai Bahar, Muaro Jambi pada Senin, 11 Juli 2022.
Brigjen Hendra Kurniawan datang untuk menjelaskan kepada keluarga kronologis kematian Brigadir J. Alasannya, terjadi permasalahan ketika pengantaran jenazah kepada keluarga mendiang yang kemudian menjadi viral.
Namun, keluarga sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah dan akhirnya menolak menandatangani berita acara serah terima.
Keluarga Brigadir J kecewa proses pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan karena menurut personel Div Propam pengantar jenazah, ada syarat yang tidak terpenuhi, dalam hal ini perbuatan tercela.
“Malam harinya datang personel dari Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra (Karopaminal). Keluarga mendapat penjelasan lebih detail sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak-menembak serta luka yang ada di tubuh jenazah,” ujar Kapolri.
Berita Terkait
-
Terbukti Langgar Kode Etik Pada Kasus Brigadir J, 4 Anggota Divisi Propam Disanksi Pembinaan Mental
-
Misteri Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Cs Saat ke Jambi, DPR Curigai Motif dan Sumber Uang
-
Keluarga Brigadir Yosua Sudah Capek, Kamarudin Simanjuntak Minta Maaf
-
Gatot Nurmantyo: Meskipun Diberhentikan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Bisa Berkarir Lagi di Kepolisian
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Nassar Sukses Guncang Lippo Mall Nusantara Lewat Konser Spesial Ramadan 2026
-
Taktik Umpan Pendek Macet Lawan Dewa United, Pelatih Persija Kritik Kondisi Rumput JIS
-
Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat
-
5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
-
Dari Wakaf Al Quran hingga Dialog Peradaban, Pesan Kebersamaan Menggema dari Masjid Istiqlal
-
Aksi Bangunkan Sahur Pakai Petasan Picu Tawuran di Menteng, Satu Warga Luka-luka
-
Terpopuler: Biodata dan Profil Syifa Hadju, 5 Prompt Viral Kartu Ucapan Idulfitri
-
Trump Ngambek: Minta Bantuan China, Jepang dan NATO di Selat Hormuz
-
Tampil 84 Menit, Intip Statistik Memukau Calvin Verdonk saat Lille Hajar Rennes
-
Bacaan Takbiran Idulfitri Lengkap dengan Artinya: Jangan Sampai Salah Baca