/
Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:26 WIB
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera didampingi KBO Reskrim Iptu Basuki, S.H., dan Kasi Humas Ipda Dian dalam konferensi pers pada Kamis 27 Oktober 2022 (Humas Polri)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Melalui konferensi pers pada Kamis, 27 Oktober 2022 Kepolisian Ngawi berhasil menangkap pelaku tindak pemerasan yang mengaku dari LSM.

Pelaku adalah DS berusia 38 yang merupakan warga Desa Jururejo, Ngawi.

DS mengaku anggota LSM dan mengancam korban yang merupakan kepala Desa Sambirejo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi yang tengah memiliki masalah dalam penganggaran ganda tahun anggaran 2019 untuk pembangunan BUMDES desa.

Menurut penuturan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, pelaku berusaha untuk mengancam korban akan melaporkan masalah tersebut ke pihak berwajib.

“Tersangka ini mengaku dari LSM dan mengancam korban yang merupakan kepala desa. Karena khawatir dan ketakutan serta tertekan akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka,” jelasnya.

Diketahui korban yang bernama Susilo berusia 45 tahun memberikan uang sebesar 10 juta rupiah kepada pelaku DS.

Setelah kejadian itu, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke pihak kepolisian Ngrambe yang kemudian dilimpahkan ke Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.

Pihak kepolisian yang bertugas langsung menamankan pelaku dengan barang bukti berupa uang tunai, satu unit handpone merek Oppo A7, kartu anggota Lemabaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kab.Ngawi dan satu unit sepeda motor.

“Karena perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Polres Ngawi berikut dengan barang buktinya, sejak tanggal 10 September 2022,” Kata Dwiasi.

Baca Juga: Presiden Arema FC Gilang Juragan 99 Akan Diperiksa Atas Tragedi Kanjuruhan

Atas perbuatannya sekarang pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan disangkakan dengan pasal 368 ayat 1 sub pasal 369 KUHP. (citra safitra)

Load More