PURWOKERTO.SUARA.COM – Amin Farih dan Adib Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.
Dikutip Antara, Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu, Senin, (31/10/2022).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam perkara ini, kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap yang totalnya Rp480 juta untuk dirampas oleh negara.
Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang tersebut didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut.
Saroni dan Imam Jaswadi yang juga diadili dalam perkara tersebut dituntut hukuman 2 tahun penjara. Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.
Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.
Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Rektor UIN curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.*(ANIK AS)
Baca Juga: Soal Percepat KLB PSSI, Hasani Abdulgani Akui Ada Tekanan
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Holding Statement Pegadaian Soal Ketersediaan dan Cetak Emas Fisik
-
Profil Samuel Lee, Peserta Single's Inferno 5 yang Isu Perselingkuhannya Bikin Heboh
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Adu Ranking Timnas Futsal Indonesia vs Iran Jelang Final Piala Asia Futsal 2026
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Skema Pembelajaran di Sekolah Selama Ramadan 2026
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali
-
Ivar Jenner Resmi ke Dewa United, Janji Bawa Perubahan Besar di Lini Tengah Banten Warriors
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Taksi Blue Bird, Cocok untuk yang Sudah Berkeluarga, Mulai 80 Jutaan
-
Di Balik Kekuasaan: Cara Psikologi Sosial Membentuk Wajah Politik Indonesia