PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Apa daya seorang anak perempuan berusia delapan tahun ketika berhadapan dengan pria 45 tahun. Itulah kondisi Putri (bukan nama sebenarnya), ketika tak berdaya menghadapi perilaku bejat KR yang tak lain ayah teman sepermainannya.
Ketimpangan antara Putri yang tak berkuasa dan KR yang superior membuat pelaku leluasa melancarkan aksi kejahatannya. Putri mengalami pengalaman traumatik diperkosa KR.
Peristiwa itu terjadi pada Maret 2021 di rumah pelaku di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Namun kejahatan serius ini baru terungkap pada Oktober 2022.
Tak mudah mengungkap kejahtan seksual dengan kesenjangan kuasa yang jauh seperti pada kasus ini. Belum lagi rasa malu baik penyintas dan keluarganya yang tak jarang melihat kasus ini sebagai aib.
Namun orangtua Putri cukup tegar. Mereka tegas memproses hukum pelaku begitu tahu peristiwa yang menimpa anak perempuannya. Mereka tahu setelah ada tetangga yang memberi tahu.
Orangtua penyintas melaporkan kasus ini ke polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi menggelar penyelidikan.
Polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah mendapat dua alat bukti yang cukup, polisi menangkap tersangka.
"Tersangka mengaku melakukan tindakan cabul karena gemas melihat korban. Korban merupakan teman anak dari tersangka yang sering bermain bersama," ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian. Selain itu juga pakaian dan pakaian dalam yang dipakai korban.
Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Suara Soal Isu Konsorsium 303, yang Benar Kami Memberantasnya
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF