PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Apa daya seorang anak perempuan berusia delapan tahun ketika berhadapan dengan pria 45 tahun. Itulah kondisi Putri (bukan nama sebenarnya), ketika tak berdaya menghadapi perilaku bejat KR yang tak lain ayah teman sepermainannya.
Ketimpangan antara Putri yang tak berkuasa dan KR yang superior membuat pelaku leluasa melancarkan aksi kejahatannya. Putri mengalami pengalaman traumatik diperkosa KR.
Peristiwa itu terjadi pada Maret 2021 di rumah pelaku di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Namun kejahatan serius ini baru terungkap pada Oktober 2022.
Tak mudah mengungkap kejahtan seksual dengan kesenjangan kuasa yang jauh seperti pada kasus ini. Belum lagi rasa malu baik penyintas dan keluarganya yang tak jarang melihat kasus ini sebagai aib.
Namun orangtua Putri cukup tegar. Mereka tegas memproses hukum pelaku begitu tahu peristiwa yang menimpa anak perempuannya. Mereka tahu setelah ada tetangga yang memberi tahu.
Orangtua penyintas melaporkan kasus ini ke polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi menggelar penyelidikan.
Polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah mendapat dua alat bukti yang cukup, polisi menangkap tersangka.
"Tersangka mengaku melakukan tindakan cabul karena gemas melihat korban. Korban merupakan teman anak dari tersangka yang sering bermain bersama," ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian. Selain itu juga pakaian dan pakaian dalam yang dipakai korban.
Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Suara Soal Isu Konsorsium 303, yang Benar Kami Memberantasnya
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif
-
The Amazing Digital Circus: The Last Act, Memahami Penjara Berkedok Hiburan
-
Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi
-
Bank Sumsel Babel Syariah Hadirkan Solusi Keuangan untuk Investasi, Haji hingga Kepemilikan Emas
-
Yuka Theo dan Niko Junius Bakal Pandu Fan Meeting Win Metawin di Jakarta
-
Tak Perlu Terbang ke Malaysia, Cicipi Autentiknya Nasi Lemak hingga Char Kway Teow di Jakarta!
-
BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo
-
Bocoran Infinix Hot 70 Pro 5G: Bawa Baterai 6.000 mAh dan Dimensity 7100