PURWOKERTO.SUARA.COM - Sebagai negara yang ditunjuk sebagai penyelenggara Piala Dunia 2022, Qatar telah menerapkan peraturan yang wajib dipatuhi oleh wisatawan yang ingin menonton pesta sepak bola dunia itu.
Hal ini karena Qatar merupakan negara islam yang memiliki aturan-aturan tegas untuk mengatur warganya termasuk wisatawan agar tetap menjalankan kehidupan sesuai norma yang berlaku.
Oleh karena itu, wisatawan yang datang untuk menonton laga Piala Dunia 2022 diharapkan untuk menghargai budaya lokal di Qatar.
Berikut tiga hal yang dilarang saat mengunjungi Qatar, yaitu:
1.Mengkonsumsi alkohol di tempat umum
Berbeda dengan negara lain saat menyelenggarakan Piala Dunia, di Qatar kalian dilarang untuk membawa dan meminum alkohol di tempat umum untuk penonton reguler.
Jika ketahuan meminum alkohol di tempat umum maka kalian bisa terancam sanksi enam bulan penjara dan denda lebih dari 800 dolar, penyelundupan alkohol ke Qatar juga dapat dikenai tiga tahun hukuman penjara.
Sedangkan , untuk penonton dengan kelas suite akan mendapatkan akses ke minuman keras. Untuk masyarakat non muslim, Qatar juga menyediakan lisensi khusus untuk tempat-tempat yang menjual alkohol seperti restoran, bar, dan hotel.
2.Memakai pakaian terbuka
Selain alkohol, Qatar juga memiliki aturan berpakaian yang ketat. Wisatawan baik pria atau wanita dituntut untuk menunjukkan rasa hormatnya terhadap budaya lokal dengan melarang seseorang memakai pakaian yang terbuka di tempat umum. Pria dan Wanita harus mengenakan pakaian yang menutupi bahu, dada, perut, lutut, dan penggunaan legging yang ketat harus ditutupi dengan gaun panjang atau kemeja.
3.Seks bebas
Seperti yang diketahui Qatar merupakan negara islam, berhubungan seks bebas di Qatar pasti dilarang. Seseorang yang diketahui melakukan tindakan tidak senonoh, hubungan seksual di luar pernikahan, dan tindakan tidak bermoral lainnya di depan umum dapat dijatuhi hukuman denda dan pidana mulai enam bulan hingga tujuh tahun penjara.
Lalu, bagi wisatawan yang mengunjungi Qatar dan dalam keadaan hamil harus menunjukkan surat nikah untuk mendapatkan bantuan medis jika terjadi persalinan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
Terkini
-
Bojan Hodak Puji Beckham Putra: Dua Golnya Bungkam Kritik Netizen
-
ASN Sulsel WFH 2 Hari: Dilarang Keras Nongkrong di Kafe dan Wajib Kirim Lokasi
-
Exfoliating Toner vs Cleanser: Mana yang Lebih Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar Anti Gores 2026, Worth It untuk Jangka Panjang
-
Efek Sugar Detox 7 Hari yang Viral, Apa yang Terjadi pada Wajah Saat Berhenti Makan Manis?
-
Etika Bupati Lebak Hasbi Dinilai Meresahkan, Ulama dan Aktivis Diminta Bersatu Lakukan Pemakzulan
-
Ganti Rugi CPNS Bodong Tembus Rp8,1 M, Ini Alasan Pihak Olivia Nathania Cuma Mau Bayar Rp615 Juta
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Daftar Harga Samsung Galaxy A57 di Indonesia Terungkap, Tambah Mahal Hampir Rp2 Juta
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang