PURWOKERTO.SUARA.COM - Sebagai negara yang ditunjuk sebagai penyelenggara Piala Dunia 2022, Qatar telah menerapkan peraturan yang wajib dipatuhi oleh wisatawan yang ingin menonton pesta sepak bola dunia itu.
Hal ini karena Qatar merupakan negara islam yang memiliki aturan-aturan tegas untuk mengatur warganya termasuk wisatawan agar tetap menjalankan kehidupan sesuai norma yang berlaku.
Oleh karena itu, wisatawan yang datang untuk menonton laga Piala Dunia 2022 diharapkan untuk menghargai budaya lokal di Qatar.
Berikut tiga hal yang dilarang saat mengunjungi Qatar, yaitu:
1.Mengkonsumsi alkohol di tempat umum
Berbeda dengan negara lain saat menyelenggarakan Piala Dunia, di Qatar kalian dilarang untuk membawa dan meminum alkohol di tempat umum untuk penonton reguler.
Jika ketahuan meminum alkohol di tempat umum maka kalian bisa terancam sanksi enam bulan penjara dan denda lebih dari 800 dolar, penyelundupan alkohol ke Qatar juga dapat dikenai tiga tahun hukuman penjara.
Sedangkan , untuk penonton dengan kelas suite akan mendapatkan akses ke minuman keras. Untuk masyarakat non muslim, Qatar juga menyediakan lisensi khusus untuk tempat-tempat yang menjual alkohol seperti restoran, bar, dan hotel.
2.Memakai pakaian terbuka
Selain alkohol, Qatar juga memiliki aturan berpakaian yang ketat. Wisatawan baik pria atau wanita dituntut untuk menunjukkan rasa hormatnya terhadap budaya lokal dengan melarang seseorang memakai pakaian yang terbuka di tempat umum. Pria dan Wanita harus mengenakan pakaian yang menutupi bahu, dada, perut, lutut, dan penggunaan legging yang ketat harus ditutupi dengan gaun panjang atau kemeja.
3.Seks bebas
Seperti yang diketahui Qatar merupakan negara islam, berhubungan seks bebas di Qatar pasti dilarang. Seseorang yang diketahui melakukan tindakan tidak senonoh, hubungan seksual di luar pernikahan, dan tindakan tidak bermoral lainnya di depan umum dapat dijatuhi hukuman denda dan pidana mulai enam bulan hingga tujuh tahun penjara.
Lalu, bagi wisatawan yang mengunjungi Qatar dan dalam keadaan hamil harus menunjukkan surat nikah untuk mendapatkan bantuan medis jika terjadi persalinan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bisakah Plester Hidrokolloid Hansaplast Atasi Bekas Jerawat di Wajah?
-
Persediaan Beras di Sabang-Simeulue Cukup
-
Selat Hormuz Sudah Dibuka, Kok Harga BBM Belum Turun? Ini Penjelasan Ekonom
-
Cari Eyeliner Bagus? Ini 5 Pilihan yang Awet dan Dipuji Pengguna
-
The East Palace Rilis Trailer Resmi, Nam Joo Hyuk Hadapi Kutukan Istana
-
Sinopsis Madness Next Door, Drama Horor Jepang Dibintangi Rino Katase
-
Membedah Logika Perbedaan Panas Eropa vs Indonesia Lewat Kacamata Geografi
-
PNM Borong GCG Awards 2026, Layani 23,3 Juta Perempuan Prasejahtera hingga Mei
-
1.184 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang Mei
-
Puan Tegaskan PDIP Bukan Partai Abu-abu! Senyum Saan Mustopa dan Cucun Jadi Soroton