PURWOKERTO.SUARA.COM - Sebagai negara yang ditunjuk sebagai penyelenggara Piala Dunia 2022, Qatar telah menerapkan peraturan yang wajib dipatuhi oleh wisatawan yang ingin menonton pesta sepak bola dunia itu.
Hal ini karena Qatar merupakan negara islam yang memiliki aturan-aturan tegas untuk mengatur warganya termasuk wisatawan agar tetap menjalankan kehidupan sesuai norma yang berlaku.
Oleh karena itu, wisatawan yang datang untuk menonton laga Piala Dunia 2022 diharapkan untuk menghargai budaya lokal di Qatar.
Berikut tiga hal yang dilarang saat mengunjungi Qatar, yaitu:
1.Mengkonsumsi alkohol di tempat umum
Berbeda dengan negara lain saat menyelenggarakan Piala Dunia, di Qatar kalian dilarang untuk membawa dan meminum alkohol di tempat umum untuk penonton reguler.
Jika ketahuan meminum alkohol di tempat umum maka kalian bisa terancam sanksi enam bulan penjara dan denda lebih dari 800 dolar, penyelundupan alkohol ke Qatar juga dapat dikenai tiga tahun hukuman penjara.
Sedangkan , untuk penonton dengan kelas suite akan mendapatkan akses ke minuman keras. Untuk masyarakat non muslim, Qatar juga menyediakan lisensi khusus untuk tempat-tempat yang menjual alkohol seperti restoran, bar, dan hotel.
2.Memakai pakaian terbuka
Selain alkohol, Qatar juga memiliki aturan berpakaian yang ketat. Wisatawan baik pria atau wanita dituntut untuk menunjukkan rasa hormatnya terhadap budaya lokal dengan melarang seseorang memakai pakaian yang terbuka di tempat umum. Pria dan Wanita harus mengenakan pakaian yang menutupi bahu, dada, perut, lutut, dan penggunaan legging yang ketat harus ditutupi dengan gaun panjang atau kemeja.
3.Seks bebas
Seperti yang diketahui Qatar merupakan negara islam, berhubungan seks bebas di Qatar pasti dilarang. Seseorang yang diketahui melakukan tindakan tidak senonoh, hubungan seksual di luar pernikahan, dan tindakan tidak bermoral lainnya di depan umum dapat dijatuhi hukuman denda dan pidana mulai enam bulan hingga tujuh tahun penjara.
Lalu, bagi wisatawan yang mengunjungi Qatar dan dalam keadaan hamil harus menunjukkan surat nikah untuk mendapatkan bantuan medis jika terjadi persalinan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini
-
Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing
-
BRI Tebar Giveaway 500 Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale 2026, ini Cara Klaimnya
-
Lindungi Petani demi Kepastian Harga, Wakil Ketua DPRD Jateng: Jangan Biarkan Merugi!
-
Teks Proklamasi untuk Dibacakan di Upacara Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-81
-
BNPB Targetkan Listrik, Air, BBM, dan Komunikasi di Wilayah Gempa NTT Pulih dalam 7 Hari
-
LBH Pekanbaru Ungkap Dugaan 'Sekolah Merah Putih' Jadi Kedok Kriminalisasi di Rempang
-
Teks Renungan Malam Tirakatan 17 Agustus yang Tenang dan Mendalam untuk Doa Kemerdekaan
-
4 Rangkaian Y.O.U Golden Age untuk Samarkan Flek Hitam Pemilik Kulit Sensitif