/
Senin, 21 November 2022 | 08:30 WIB
Salah satu stadion di Qatar yang jadi venue Piala Dunia 2022. (Qatar's Government Communications Office)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Sebagai negara yang ditunjuk sebagai penyelenggara Piala Dunia 2022, Qatar telah menerapkan peraturan yang wajib dipatuhi oleh wisatawan yang ingin menonton pesta sepak bola dunia itu.

Hal ini karena Qatar merupakan negara islam yang memiliki aturan-aturan tegas untuk mengatur warganya termasuk wisatawan agar tetap menjalankan kehidupan sesuai norma yang berlaku. 

Oleh karena itu, wisatawan yang datang untuk menonton laga Piala Dunia 2022 diharapkan untuk menghargai budaya lokal di Qatar.

Berikut tiga hal yang dilarang saat mengunjungi Qatar, yaitu:
1.Mengkonsumsi alkohol di tempat umum
Berbeda dengan negara lain saat menyelenggarakan Piala Dunia, di Qatar kalian dilarang untuk membawa dan meminum alkohol di tempat umum untuk penonton reguler.

Jika ketahuan meminum alkohol di tempat umum maka kalian bisa terancam sanksi enam bulan penjara  dan denda lebih dari 800 dolar, penyelundupan alkohol ke Qatar juga dapat dikenai tiga tahun hukuman penjara. 

Sedangkan , untuk penonton dengan kelas suite akan mendapatkan akses ke minuman keras. Untuk masyarakat non muslim, Qatar juga menyediakan lisensi khusus untuk tempat-tempat yang menjual alkohol seperti restoran, bar, dan hotel.
2.Memakai pakaian terbuka
Selain alkohol, Qatar juga memiliki aturan berpakaian yang ketat. Wisatawan baik pria atau wanita dituntut untuk menunjukkan rasa hormatnya terhadap budaya lokal dengan melarang seseorang memakai pakaian yang terbuka di tempat umum. Pria dan Wanita harus mengenakan pakaian yang menutupi bahu, dada, perut, lutut, dan penggunaan legging yang ketat harus ditutupi dengan gaun panjang atau kemeja.
3.Seks bebas
Seperti yang diketahui Qatar merupakan negara islam, berhubungan seks bebas di Qatar pasti dilarang. Seseorang yang diketahui melakukan tindakan tidak senonoh, hubungan seksual di luar pernikahan, dan tindakan tidak bermoral lainnya di depan umum dapat dijatuhi hukuman denda dan pidana mulai enam bulan hingga tujuh tahun penjara.
Lalu, bagi wisatawan yang mengunjungi Qatar dan dalam keadaan  hamil harus menunjukkan surat nikah untuk mendapatkan bantuan medis jika terjadi persalinan.

Load More