PURWOKERTO.SUARA.COM- Secara resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menggunakan peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air sebagai dasar pengenaan pajak air tanah.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 94 tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar pengenaan pajak air tanah.
Oleh karena itu, aturan yang telah digunakan diterbitkan tahun 2012 tidak berlaku lagi dan telah digantikan dengan peraturan yang baru saja diterbitkan pada tahun 2021 lalu.
Walaupun peraturan telah berubah, tapi tak ada perubahan pada harga air baku. Menurut Pergub Tahun 2012 dan Pergub Nomor 94 tahun 2012, harga air baki masih sama yaitu Rp14.583,00 per m3.
Dalam Pergub Nomor 86 Tahun 2012 terdapat 3 kriteria, yaitu Dalam Jangkauan PDAM dengan bobot 5, di Luar Janqkauan PDAM dengan bobot 3, dan Mata air dengan bobot 0.
Maka pada Pergub Nomor 94 Tahun 2021 terdapat 4 kriteria, yaitu Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 16, Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 9, Air Tanah kualitas tidak baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 4, dan Air Tanah kualitas tidak baik dan tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 1.
Kemudian untuk komposisi komponen HDA Pergub Nomor 94 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 86 Tahun 2012 tidak mengalami perubahan, yaitu Komponen Bobot Sumber Daya Alam (S) dengan bobot 60%, dan Peruntukan dan Pengelolaan (P) dengan bobot 40%.
Sedangkan untuk dampak yang timbul dari perubahan Pergub adalah pajak air tanah yang harus di bayarkan oleh beberapa wajib pajak menjadi lebih tinggi pada beberapa kategori usaha yang berubah.
Baca Juga: Lima Lagu Tema Piala Dunia Terbaik Sepanjang Masa
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?