PURWOKERTO.SUARA.COM- Secara resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menggunakan peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air sebagai dasar pengenaan pajak air tanah.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 94 tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar pengenaan pajak air tanah.
Oleh karena itu, aturan yang telah digunakan diterbitkan tahun 2012 tidak berlaku lagi dan telah digantikan dengan peraturan yang baru saja diterbitkan pada tahun 2021 lalu.
Walaupun peraturan telah berubah, tapi tak ada perubahan pada harga air baku. Menurut Pergub Tahun 2012 dan Pergub Nomor 94 tahun 2012, harga air baki masih sama yaitu Rp14.583,00 per m3.
Dalam Pergub Nomor 86 Tahun 2012 terdapat 3 kriteria, yaitu Dalam Jangkauan PDAM dengan bobot 5, di Luar Janqkauan PDAM dengan bobot 3, dan Mata air dengan bobot 0.
Maka pada Pergub Nomor 94 Tahun 2021 terdapat 4 kriteria, yaitu Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 16, Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 9, Air Tanah kualitas tidak baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 4, dan Air Tanah kualitas tidak baik dan tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 1.
Kemudian untuk komposisi komponen HDA Pergub Nomor 94 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 86 Tahun 2012 tidak mengalami perubahan, yaitu Komponen Bobot Sumber Daya Alam (S) dengan bobot 60%, dan Peruntukan dan Pengelolaan (P) dengan bobot 40%.
Sedangkan untuk dampak yang timbul dari perubahan Pergub adalah pajak air tanah yang harus di bayarkan oleh beberapa wajib pajak menjadi lebih tinggi pada beberapa kategori usaha yang berubah.
Baca Juga: Lima Lagu Tema Piala Dunia Terbaik Sepanjang Masa
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.734 Jiwa, 6.462 Orang Selamat
-
Problematika Cinta Gen Z: Takut Salah Pilih Tapi Juga Tidak Mau Sendirian
-
Shin Tae-yong Pimpin Latihan Perdana Persija, Fokus Bangun Fondasi Tim
-
Sinopsis The Whisper Man, Kisah Pembunuh Berantai yang Mengincar Anak-Anak Melalui Bisikan
-
Standar Makeup di Dunia Kerja: Mengapa Bare Face Dianggap Tidak Profesional?
-
Piala Dunia 2026 dan Keberadaan Spanyol yang Kembali Menjadi Cryptonite bagi Superpowernya Prancis
-
Sejarah Inggris vs Argentina, Ini Prediksi Pemenang Semifinal Piala Dunia 2026
-
Google Gemini Tumbuh 2 Kali Lipat di Asia Tenggara, Indonesia Cetak 9 Juta Gambar AI Setiap Hari
-
Apakah HP Harus Dicas sampai 100 Persen? Ini Cara Tepat agar Baterai Tetap Sehat
-
Hey Jude, Jude Bellingham, dan Mimpi Football's Coming Home