PURWOKERTO.SUARA.COM- Secara resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menggunakan peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air sebagai dasar pengenaan pajak air tanah.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 94 tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar pengenaan pajak air tanah.
Oleh karena itu, aturan yang telah digunakan diterbitkan tahun 2012 tidak berlaku lagi dan telah digantikan dengan peraturan yang baru saja diterbitkan pada tahun 2021 lalu.
Walaupun peraturan telah berubah, tapi tak ada perubahan pada harga air baku. Menurut Pergub Tahun 2012 dan Pergub Nomor 94 tahun 2012, harga air baki masih sama yaitu Rp14.583,00 per m3.
Dalam Pergub Nomor 86 Tahun 2012 terdapat 3 kriteria, yaitu Dalam Jangkauan PDAM dengan bobot 5, di Luar Janqkauan PDAM dengan bobot 3, dan Mata air dengan bobot 0.
Maka pada Pergub Nomor 94 Tahun 2021 terdapat 4 kriteria, yaitu Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 16, Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 9, Air Tanah kualitas tidak baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 4, dan Air Tanah kualitas tidak baik dan tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 1.
Kemudian untuk komposisi komponen HDA Pergub Nomor 94 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 86 Tahun 2012 tidak mengalami perubahan, yaitu Komponen Bobot Sumber Daya Alam (S) dengan bobot 60%, dan Peruntukan dan Pengelolaan (P) dengan bobot 40%.
Sedangkan untuk dampak yang timbul dari perubahan Pergub adalah pajak air tanah yang harus di bayarkan oleh beberapa wajib pajak menjadi lebih tinggi pada beberapa kategori usaha yang berubah.
Baca Juga: Lima Lagu Tema Piala Dunia Terbaik Sepanjang Masa
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Terpopuler: HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik, Fenomena Langka Blue Moon pada 31 Mei 2026
-
Campus League 2026 Jakarta: Binus dan UPH Sapu Bersih Tiket Final Putra-Putri
-
25 Link Poster Ucapan Hari Raya Waisak 2026 Gratis, Bisa Langsung Download dan Dibagikan
-
5 Fakta Final Liga Champions: Dominasi PSG, Arsenal Cuma Keren di Atas Kertas
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
PSG Dibungkam! Gol Cepat Havertz Bawa Arsenal Unggul di Final Liga Champions
-
Tampil di Specteve 2026, Efek Rumah Kaca Bawa Pesan Emosional Lewat Lagu 'Di Udara'
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian
-
Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna