PURWOKERTO.SUARA.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melaksanakan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Bagaimana cara mendaftar dan apa mendaftar PPS Pemilu 2024?
Rekrutmen panitia PPS akan dibuka mulai 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023. Selain PPS, pemerintah juga membuka kesempatan untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Sementara posisi PPK telah dibuka sebelumnya yakni mulai 20 November sampai 16 Desember 2022. Persyaratan untuk posisi PPS dan PPK sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Syarat Umum Daftar PPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS
2. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
4. Bukan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau setidaknya lima tahun tak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan.
5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
Baca Juga: Makin Seru, Money Heist Season 2 Tayang 9 Desember. Ini Sinopsisnya
6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
8. Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Syarat Dokumen PPS Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi e-KTP
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Semudah Merawat Avanza, Toyota Etios Valco sama Daihatsu Sirion Mending Mana?
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok