PURWOKERTO.SUARA.COM Pasien yang leakukan pengobatan ke UGD tetap dapat menggunakan BPJS. Namun, dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenguhi pasien. Terdapat beberapa cara berobat ke UGD menggunakan BPJS.
Fasilitas UGD termasuk ke dalam tanggungan BPJS. Untuk dapat menggunakannya tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penanganan cepat UDG diperlukan ketika seorang mengalami keadaan gawat darurat. Kondisi tersebut termasuk salah satu kondisi yang akan ditanggung BPJS Kesehatan. Namun demikian keluarga pasien perlu memahami kriteria apa yang masuk ke golongan gawat darurat.
Kriteria Gawat Darurat
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri atau orang lain
2. Ada gangguan pada jalan nafas, pernafasan, atau sirkulasi
3. Terjadi penurunan kesadaran
4. Adanya gangguan hemodinamik
5. Memerlukan tindakan segera
Ketika seseorang mengalami kondisi-kondisi di atas, maka penanganan gawat darurat wajib segera diberikan.
Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS
Untuk berobat ke UGD menggunakan BPJS terdapat dua cara yang dapat digunakan. Pertama digunakan ketika mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan kedua cara untuk fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
1. Cara Pertama
a. Datangi ke FKTP atau FKRTL terdekat
b. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS atau KIS Digital yang berstatus aktif, atau identitas lain yang diperlukan, misalnya seperti KTP, SIM, KK, tanpa surat rujukan dari FKTP
c. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan masing-masing fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Lebih Lengkap, Ini Cara Install WhatsApp GB Pro 2023
2. Cara Kedua
a. Datangi FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan program BPJS Kesehatan.
b. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS atau KIS Digital yang berstatus aktif, atau identitas lain yang diperlukan, misalnya seperti KTP, SIM, KK, tanpa surat rujukan dari FKTP
c. Fasilitas kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan call center di 165
d. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.
Jangan lupa untuk membawa kartu identitas dan kartu peserta JKN-KIS yang berstatus aktif untuk memperoleh layanan UGD dengan cepat dan tepat. (iruma cezza)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara
-
ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar
-
Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet
-
Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari
-
Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko
-
Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi