PURWOKERTO.SUARA.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2023 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.528.899. Angka tersebut naik 8,59 persen atau sebesar Rp 200 ribu dibanding UMK Banyuwangi tahun 2022 senilai Rp 2.328.899.
UMK Banyuwangi tersebut telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jatim bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Kasie Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Mohamad Rusdi membenarkan penetapan UMK tersebut. Menurut Rusdi kenaikan UMK Banyuwangi tahun 2023 cenderung lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mentok di belasan ribu.
"Karena aturannya berbeda, sekarang formulasinya menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Sehingga kenaikannya lumayan," kata Rusdi.
Perlu diketahui, permenaker tersebut bertujuan mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, dalam waktu dekat Disnakertrans Banyuwangi akan segera turun lapangan melakukan sosialisasi terkait adanya kenaikan UMK ke sejumlah perusahaan yang ada di Bumi Blambangan.
"Kemungkinan Senin, (12/12/ 2022) depan kita akan mendatangi ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi kenaikan upah," ungkapnya.
Rusdi menjelaskan, bahwa sesuai aturan perusahaan diwajibkan menerapkan UMK yang telah ditetapkan demi kesejahteraan pekerja. Memang diwajibkan menerapkan upah minimum yang sesuai dengan SK Gubernur Jatim. Terutama diperuntukkan untuk pekerja yang dibawah satu tahun.
“Mengingat UMK ini untuk pekerja yang masih bekerja satu tahun ke bawah," jelasnya.
Namun, lanjut Rusdi, terdapat pengecualian dalam pemberlakuan UMK itu. Dimana keuangan perusahaan dilihat terlebih dahulu mampu atau tidaknya menggaji karyawan secara layak. Sebab jika perusahaan dipaksakan untuk membayar sesuai upah minimum, bisa jadi perusahaan itu tutup.
Baca Juga: Gagal Bawa Timnas Spanyol ke Babak Perempat Final, Luis Enrique Resmi Dipecat
“Ini lantaran belum mampu memberikan bayaran sesuai UMK," jelasnya.
Rusdi menambahkan, sedangkan yang menentukan perusahaan itu sudah memiliki kemampuan untuk menggaji karyawan secara layak dan tidak adalah pengawas perusahaan Provinsi Jatim. Data-data untuk perusahaan yang telah menggaji layak atau tidak sudah ada pengawas langsung dari Provinsi yang mengawal.
Sebagai informasi, UMK Banyuwangi tersebut telah resmi ditetap dan SK ditanda tangani Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Tertulis dalam klausul SK disebutkan, UMK merupakan rekomendasi Bupati/Wali Kota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Jawa Timur.
SK tersebut juga diketahui bahwa wilayah dengan UMK tertinggi tahun 2023 di Jatim yakni berada di Kota Surabaya. Sedangkan daerah UMK terendah ada di Kabupaten Sampang.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?