PURWOKERTO.SUARA.COM – Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan Lukas Enembe Gubernur Papua sebagai tersangka tindak pidana korupsi selama 20 hari ke depan, mulai hari ini sampai 30 Januari 2023.
Kepala Daerah tersebut akan menjadi penghuni sementara Rumah Tahanan Negara KPK di Pomdam Jaya Guntur. Pengumuman itu disampaikan Firli Bahuri Ketua KPK, Rabu (11/1/2023), dalam keterangan pers, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Dikutip Antara, Firli menjelaskan, penahanan Lukas Enembe dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang dananya berasal dari APBD Papua.
“Dalam rangka penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap saudara LE (Lukas Enembe) terhitung mulai hari ini sampai tanggal 30 Januari 2023, di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur,” ujar Firli.
Pada sesi konferensi pers, Lukas Enembe dihadirkan di lokasi. Dia memakai rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK dengan tangan diborgol sembari duduk di kursi roda.
Tapi, mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka, KPK melakukan pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Soebroto, sampai kondisi kesehatan Lukas Enembe membaik dan bisa menjalani pemeriksaan.
“Dengan pertimbangan kesehatan KPK membantarkan LE untuk mendapatkan perawatan sementara di RSPAD mulai hari ini sampai kondisinya membaik,” tegasnya.
Seperti diketahui, Tim KPK dibantu Korps Brimob, hari Selasa (10/1/2023), menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran Distrik Abepura, Jayapura.
Sesudah digelandang ke Mako Brimob Kotaraja, tersangka diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Trigana Air.
Baca Juga: Kenapa Malam Lailatul Qadar Lebih Baik dari Malam Seribu Bulan?
Sebelumnya, KPK menetapkam Lukas Enembe sebagai penerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua yang menang lelang proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.***
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Hingga Rp 451,6 Miliar, Polri Geledah Dua Perusahaan Diduga Korupsi Jual Beli BBM
-
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam
-
Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI
-
Prihatin Hakim MA hingga Gubernur Papua Lukas Enembe Tersandung Korupsi, Jokowi Minta Ada Reformasi Hukum
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard