PURWOKERTO.SUARA.COM – Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan Lukas Enembe Gubernur Papua sebagai tersangka tindak pidana korupsi selama 20 hari ke depan, mulai hari ini sampai 30 Januari 2023.
Kepala Daerah tersebut akan menjadi penghuni sementara Rumah Tahanan Negara KPK di Pomdam Jaya Guntur. Pengumuman itu disampaikan Firli Bahuri Ketua KPK, Rabu (11/1/2023), dalam keterangan pers, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Dikutip Antara, Firli menjelaskan, penahanan Lukas Enembe dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang dananya berasal dari APBD Papua.
“Dalam rangka penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap saudara LE (Lukas Enembe) terhitung mulai hari ini sampai tanggal 30 Januari 2023, di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur,” ujar Firli.
Pada sesi konferensi pers, Lukas Enembe dihadirkan di lokasi. Dia memakai rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK dengan tangan diborgol sembari duduk di kursi roda.
Tapi, mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka, KPK melakukan pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Soebroto, sampai kondisi kesehatan Lukas Enembe membaik dan bisa menjalani pemeriksaan.
“Dengan pertimbangan kesehatan KPK membantarkan LE untuk mendapatkan perawatan sementara di RSPAD mulai hari ini sampai kondisinya membaik,” tegasnya.
Seperti diketahui, Tim KPK dibantu Korps Brimob, hari Selasa (10/1/2023), menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran Distrik Abepura, Jayapura.
Sesudah digelandang ke Mako Brimob Kotaraja, tersangka diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Trigana Air.
Baca Juga: Kenapa Malam Lailatul Qadar Lebih Baik dari Malam Seribu Bulan?
Sebelumnya, KPK menetapkam Lukas Enembe sebagai penerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua yang menang lelang proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.***
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Hingga Rp 451,6 Miliar, Polri Geledah Dua Perusahaan Diduga Korupsi Jual Beli BBM
-
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam
-
Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI
-
Prihatin Hakim MA hingga Gubernur Papua Lukas Enembe Tersandung Korupsi, Jokowi Minta Ada Reformasi Hukum
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Setelah Ditegur Presiden, Menteri Turun Tangan Lagi Bersihkan Sampah di Pantai Bali
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
2 Alasan Helm Motocross Haram Buat Harian, Jangan Korbankan Keselamatan Demi Gaya
-
IIMS 2026: PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, 5.000 SPKLU Tersebar Nasional
-
Update Dampak Gempa Pacitan: 15 Warga Bantul Luka-luka, Belasan Bangunan Rusak
-
Purbaya Jawab Rating Negatif Moody's, Siap Koreksi Anggaran MBG Jika Ada Pemborosan
-
Bikin Lelah Mental, Ini 6 Tanda Kamu Punya Hubungan Buruk dengan Diri Sendiri
-
Dokumen Jeffrey Epstein Dibuka, Nama Donald Trump dan Bill Clinton Muncul
-
Film Papa Zola: The Movie, Komedi Sci-Fi yang Lucu dan Menyentuh
-
Menampar Diri Lewat Buku How to Stop Feeling Like a Sh*t Karya Andrea Owen