PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Sat Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria yang diduga pengedar obat berbahaya di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi warga terkait aktivitas mecurigakan seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.
"Kami menerima informasi dari masyarakat melalui pesan di media sosial tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kab. Banyumas," ujar Guntar, Minggu (15/1/23).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyelidiki informasi ini. Setelah mendapat perunjuk yang cukup, petugas kemudian mengamankan pelaku yang berinisial EL (27) warga Desa Ajibarang Wetan di sebuah rumah kontrakan di Jl Pemotongan Hewan Grumbul Pejagalan, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
"Saat penggeledahan petugas mendapati 60 lembar obat kemasan Tramadol HCI tablet 50 mg, 740 butir obat warna kuning bertuliskan mf, satu buah handphone warna silver Merk iPhone 6, dan satu Unit sepeda motor tanpa STNK dan BPKB warna hitam tanpa plat nomer merek Suzuki Satria FU," kata dia.
Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Berita Terkait
-
Bukannya Tobat, Empat Pria Paruh Baya di Banyumas Cabuli Anak 12 Tahun Hingga Hamil, Korban Dijanjikan Uang Rp20 Ribu
-
Gadis 12 Tahun di Banyumas Hamil 12 Minggu, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa 4 Kakek Bejat Ini
-
Greenhouse Hasil Korupsi Bansos Covid di Banyumas Mangkrak, Warga Berharap Bisa Dilanjutkan
-
Warga Sokawera Banyumas, Minta Lahan Mangkrak Green House Bisa Dimanfaatkan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA