/
Senin, 13 Februari 2023 | 20:42 WIB
Putri Candrawathi

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Mejelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 20 tahun terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Hakim menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pasca vonis dibacakan, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak seketika emosional. 

Sambil menggenggam foto anaknya, Rosti menyampaikan penderitaannya akibat perbuatan Putri.

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh," kata Rosti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sembari menangis, dengan nada bergetar, Rosti lantas mempertanyakan ajudan terbaiknya. 

"Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," ujar Rosti. (suara.com) 

Baca Juga: Berikut Anjuran Puasa Nifsu Syaban Lengkap Beserta Niatnya

Load More