PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-DPR membuktikan telah berhasil menekan biaya haji 1444H/2023M. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama akhirnya menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp49,8 juta per calon anggota jamaah.
"Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, dikutip dari Antara
Angka Bipih Rp49,8 juta itu lebih rendah dari usulan Kemenag sebelumnya.
Januari lalu, Kemenag mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Setelah melalui diskusi yang alot, akhirnya besaran biaya haji bisa ditekan. Total biaya penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26 dengan komposisi 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari Bipih dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Menurut Ketua Panitia Kerja BPIH Marwan Dasopang, biaya yang dibebankan kepada Bipih meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Adapun biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Marwan mengungkapkan, 84.609 calon jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 yang baru akan diberangkatkan pada 1444H/2023M tidak dibebankan biaya tambahan. Adapun calon jamaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Sepakati Kerjasama Pengiriman Tenaga Kerja Dengan Pemerintah Kota Tono Jepang
Meski dilakukan efisiensi, Komisi VIII tetap meminta pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah.
Komisi VIII meminta agar Kemenag merevisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.
DPR juga mendorong calon jamaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar tidak terlalu berat pada saat pelunasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Sempat Jadi Omongan, Gubernur Rudy Mas'ud Kenalkan sang Istri sebagai Noni Belanda
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bukan Sekadar Mobil Listrik: Xiaomi SU7 Ultra Jadi Monster Sirkuit dengan Rekor Gila
-
Ulasan Novel Dawuk, Melawan Prasangka dan Stigma Buruk di Masyarakat
-
Daftar Tanggal Merah April 2026 Sesuai SKB 3 Menteri, Bersiap Sambut Long Weekend!
-
Eco-Friendly, Mengapa Gaya Hidup Ramah Lingkungan Terasa Sulit Terjangkau?
-
5 Contoh Surat Izin Tidak Sekolah Karena Sakit Formal Sesuai Format Resmi
-
6 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Mendapat Rezeki Besar pada 29 Maret 2026