PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-DPR membuktikan telah berhasil menekan biaya haji 1444H/2023M. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama akhirnya menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp49,8 juta per calon anggota jamaah.
"Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, dikutip dari Antara
Angka Bipih Rp49,8 juta itu lebih rendah dari usulan Kemenag sebelumnya.
Januari lalu, Kemenag mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Setelah melalui diskusi yang alot, akhirnya besaran biaya haji bisa ditekan. Total biaya penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26 dengan komposisi 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari Bipih dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Menurut Ketua Panitia Kerja BPIH Marwan Dasopang, biaya yang dibebankan kepada Bipih meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Adapun biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Marwan mengungkapkan, 84.609 calon jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 yang baru akan diberangkatkan pada 1444H/2023M tidak dibebankan biaya tambahan. Adapun calon jamaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Sepakati Kerjasama Pengiriman Tenaga Kerja Dengan Pemerintah Kota Tono Jepang
Meski dilakukan efisiensi, Komisi VIII tetap meminta pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah.
Komisi VIII meminta agar Kemenag merevisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.
DPR juga mendorong calon jamaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar tidak terlalu berat pada saat pelunasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Menaker Sambangi PT Bukit Asam, Tegaskan Pentingnya SDM Unggul dan Keselamatan Kerja
-
Semen Baturaja Buka Suara soal Penetapan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Tegaskan Komitmen GCG
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Kansas City Diserbu 650 Ribu Fans Piala Dunia 2026, Pemkot Gratiskan Alat Transportasi Publik
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Langgar RTRW di Batang Anai, Eksekusi Mulai 16 Februari
-
7 Fakta Mengejutkan Penangkapan Dua Oknum TNI di Babel, Diduga Terlibat Pengiriman Timah
-
Kronologi Penerima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Tewas Usai Tabrakan di Pacitan
-
BWF Ubah Format Indonesia Open Jadi 11 Hari, PBSI: Kesempatan Emas untuk Pebulu Tangkis
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak