/
Rabu, 15 Februari 2023 | 23:29 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji di Tanah Suci. ((Foto. Pexels.com - Zawawi Rahim))

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-DPR membuktikan telah berhasil menekan biaya haji 1444H/2023M. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama akhirnya menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp49,8 juta per calon anggota jamaah. 

"Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, dikutip dari Antara

Angka Bipih Rp49,8 juta itu lebih rendah dari usulan Kemenag sebelumnya. 


Januari lalu, Kemenag mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Setelah melalui diskusi yang alot, akhirnya besaran biaya haji bisa ditekan. Total biaya penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26 dengan komposisi 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari Bipih dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Menurut Ketua Panitia Kerja BPIH Marwan Dasopang, biaya yang dibebankan kepada Bipih meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Adapun biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.


Itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.


Marwan mengungkapkan, 84.609 calon jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 yang baru akan diberangkatkan pada 1444H/2023M tidak dibebankan biaya tambahan. Adapun calon jamaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Sepakati Kerjasama Pengiriman Tenaga Kerja Dengan Pemerintah Kota Tono Jepang

Meski dilakukan efisiensi, Komisi VIII tetap meminta pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah.

Komisi VIII meminta agar Kemenag merevisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.

DPR juga mendorong calon jamaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar tidak terlalu berat pada saat pelunasan.

Load More