PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Perlindungan terhadap anak-anak, khususnya anak perempuan di Kabupaten Banyumas semakin mendesak. Hal ini tak lain karena posisi mereka amat rentan terhadap kekerasan seksual.
Ironisnya, pelaku kekerasan seksual selalu berasal dari orang dekat atau bahkan keluarga. Ini seperti yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah baru-baru ini.
Seorang pria berusia 53 tahun merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan pelaku sempat diulangi sebelum akhirnya terbongkar.
Setelah ditangkap polisi, pelaku mengakui perbuatanya. Menurut pelaku, pemerkosaan itu terjadi pada 2019.
Ketika itu pelaku keluar dari kamar mandi pada malam hari. Pelaku melihat selimut anak tirinya tersingkap. Nafsu birahinya seketika membuncah hingga ia gelap mata tega memperkosa anak tirinya.
Korban memberontak ketika pelaku melakukan perbuatan tercela itu. Namun pelaku kemudian mengancam korban hingga korban tak berdaya. Korban juga diancam agar tidak mengadu ke ibunya.
Pada waktu yang lain, pelaku mengulangi perbuatanya. Korban kembali menolak namun tak berdaya di bawah ancaman ayah tiri.
Setelah peristiwa kedua ini, korban semakin takut perbuatan itu akan diulangi. Karena itu, ia melaporkan perbuatan ayah tirinya ke ibundanya.
Dari laporan inilah perbuatan pelaku terbongkar. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas.
Baca Juga: Rayyanza Pakai Baju Renang Harga Murah, Netizen Heboh: Taunya Murce!
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian mengamankan pelaku.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan Polisi pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023.
"Kami mengamankan terduga pelaku ZA (53) warga Kabupaten Banyumas," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/23).
"Jadi modusnya, pelaku melihat korban saat tertidur, kemudian kekamar mandi dan setelah dari kamar mandi melihat selimut korban terbuka sehingga timbul nafsu dari pelaku dan selanjutnya melakukan perbuatan persetubuhan", ungkap Kasat Reskrim.
Menindaklnjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak, sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler