/
Jum'at, 10 Maret 2023 | 22:36 WIB
Richard Eliezer dikawal LPSK

PURWOKERTO.SUARA.COM, Usai diwawancarai salah satu stasiun televisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan, dikutip dari Antara 

Perlindungan terhadap Eliezer dicabut setelah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi. Kegiatan itu disebut tanpa persetujuan LPSK.


"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," jelasnya.

Hal itu disebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. 

Wawancara itu  juga dianggap melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer

LPSK pun telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar hasil wawancara Eliezer tidak ditayangkan. Sebab terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE. 


Nyatanya pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam.  LPSK setelah itu langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Saat ini Eliezer sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. 

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu, KPU RI Resmi Ajukan Banding


Menurut Syarial, program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum dan bantuan psiko

Load More