PURWOKERTO.SUARA.COM – Hukum riba dilihat dalam perspektif Islam merupakan salah satu hukum yang sangat penting dan dianggap sebagai salah satu dosa besar dalam agama Islam.
Sebab Riba merupakan suatu tindakan yang melanggar prinsip-prinsip ekonomi Islam dan bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan etika Islam.
Dikutip dari Al-Bahjah TV yang diampu oleh Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D pada Selasa 14 Maret 2023 berikuti ini akan dijelaskan mengenai hukum riba dalam perspektif Islam.
Riba berasal dari kata Arab “riba” yang berarti “bertambah”. Secara umum, riba adalah pertambahan atau keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar dan tidak seimbang.
Melihat dalam konteks ekonomi, riba adalah keuntungan yang diperoleh dari transaksi pinjaman atau utang dengan memberikan tambahan yang lebih kepada pemberi pinjaman.
Sementara dalam Islam, riba diharamkan secara tegas dalam Al-Quran dan Sunnah. Al-Quran menyebutkan bahwa riba merupakan dosa besar dan dapat membuat seseorang menjadi musuh Allah.
Beberapa ayat Al-Quran yang berkaitan dengan riba adalah Surat Al-Baqarah ayat 275-281, Surat Ali Imran ayat 130, dan Surat An-Nisa ayat 161.
Lalu dalam hadis, Rasulullah SAW juga mengharamkan riba dengan tegas. Hadis yang mengungkapkan hukum riba juga.
Sehingga hukum riba dalam Islam sangat ditekankan karena dapat merusak ekonomi dan menciptakan ketidakadilan sosial.
Baca Juga: Tips Berpuasa Bagi Ibu Hamil
Sebab dalam sistem ekonomi Islam, setiap transaksi harus dilakukan dengan cara yang seimbang dan adil. Hal itu berarti bahwa keuntungan yang diperoleh harus sesuai dengan risiko dan usahanya.
Dalam praktiknya, riba dapat terjadi dalam berbagai bentuk transaksi, seperti pinjaman uang dengan bunga, penjualan dengan cicilan dengan bunga dan jual beli mata uang dengan nilai yang tak seimbang.
Oleh karena itu, hukum riba dalam Islam mencakup semua bentuk transaksi yang menghasilkan keuntungan atau tambahan yang tidak wajar dan tidak seimbang.
Mengingat dalam perspektif Islam, riba juga dapat berdampak negatif pada kehidupan sosial dan moral. Hal ini karena riba dapat menciptakan ketidakadilan sosial dan merusak nilai-nilai moral masyarakat.***
Berita Terkait
-
Muslim Wajib Tahu, Begini Cara Tidak Malas Beribadah Saat Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya
-
Tujuh Amalan Malam Nisfu Syaban Menurut Buya Yahya : Umat Muslim Perlu Tahu
-
Beredar Isu Penutupan Ziarah ke Madinah dan Makkah di Medsos : Begini Respon Kemenag RI
-
Terngiang Kisah Nenek Ditolong Orang Indonesia saat Tawaf, Bule Tampan Nikahi Guru TPQ Asal Lombok
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan