PURWOKERTO.SUARA.COM, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memberi kelonggaran kepada pengusaha eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai 25 persen.
Itu menjadi alasan untuk menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor imbas perubahan ekonomi global.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.
Dalam beleid yang terbit pada 7 Maret 2023 lalu itu, izin untuk memotong gaji buruh tertulis dalam Pasal 8 ayat 1.
Di situ disebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Namun Menaker membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan.
Ini terhitung sejak beleid diterbitkan. Dengan kata lain, selepas Agustus mendatang aturan ini tak berlaku lagi bagi pengusaha.
Terkait pemotongan gaji buruh itu,
Ada sejumlah syarat khusus bagi pengusaha yang ingin memotong gaji butuhnya sesuai ketentuan itu.
Baca Juga: Kabar Duka Artis Senior Nani Wijaya "Emak Bajaj Bajuri" Meninggal
Di antaranya, eksportir harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja minimal 200 orang.
Kemudian, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15%.
5 industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh meliputi
a. Industri tekstil dan pakaian jadi,
b. Industri alas kaki,
c. Industri kulit dan barang kulit,
d. Industri furnitur, dan
e. Industri mainan anak.
Padahal saat ini menjelang bulan Ramadan dimana ada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada buruh. Gaji yang penuh (100 persen) ditambah THR sangat dinanti buruh mengingat kebutuhan menjelang lebaran sangat besar.
Sumber : suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Fungsional dan Eco-Friendly, VIVAIA Hadirkan Koleksi Kolaborasi dengan Seniman Prancis
-
Ironi di Balik Melesatnya Ekonomi Jatim: Sektor Pertanian Berjaya, Pengangguran Sarjana Tertinggi
-
Teror Kejahatan di Kota Makassar Kian Marak, Apa Pemicunya?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026
-
6 HP dengan Kamera Zoom Terbaik 2026, Foto Jarak Jauh Tetap Tajam
-
Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG
-
Manoj Punjabi Sebut Produksi Film Children of Heaven sebagai Misi Mustahil
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Pelajar SMK Samarinda Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Ibu Ungkap Kronologi