PURWOKERTO.SUARA.COM Pemerintah telah menetapkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 M. Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR, karyawan swasta juga akan mendapatkan THR lebaran. Berapa THR karyawan swasta 2023?
Aturan mengenai pencairan THR untuk ASN diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Rabu (29/3/2023). Sedangakan pencairan THR untuk karyawan swasta juga telah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada hari Selasa (28/3/2023).
Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan THR Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 H.
Ida menegaskan untuk pembayaran THR tidak boleh dicicil. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR juga harus diberikan untuk pekerja ataupun buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal selama satu bulan atau lebih. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah melakukan perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha dalam paruh waktu tertentu maupun tidak tentu.
Bagi pengusaha yang mencicil THR atau terlambat dalam membayar, akan disanksi dari Kemnaker. Hal tersehut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan.
Sanksi yang akan diberikan, antara lain teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian ataupun seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.
Kriteria Karyawan Swasta yang Terima THR
Sesuai SE yang ditujukan kepada seluruh gubernur mengatur skema dan besaran THR untuk karyawan swasta.
Dalam aturan itu tidak semua karyawan mendapatkan THR lantaran ada sejumlah syarat yang telah ditetapkan dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut.
Berikut kriteria karyawan yang berhak menerima THR Lebaran 2023:
• Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus ataupun lebih
• Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan sengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Baca Juga: Jangan Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor, 5 Hal Ini Mengancam saat di Jalan Raya
Berapa THR Karyawan Swasta 2023?
Pekerja atau buruh yang masa kerjanya selama 12 bulan secara terus menerus ataupun lebih, wajib diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, wajib diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan berikut.
Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah
THR untuk Pekerja Harian Lepas
Pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterimanya dalam 12 bulan terakhir sebelum jadwal Hari Raya keagamaan.
Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterimanya tiap bulan masa kerja. (Irumacezza)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi