/
Kamis, 06 April 2023 | 09:23 WIB
ilustrasi zakat ((istockphoto))

Budak yang berhak menerima zakat fitrah adalah yang termasuk budak mukataf. Budak mukataf adalah budak yang sudah ada perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya dengan cara ia bekerja dan mengumpulkan uang. 

6. Orang yang Terlilit Hutang 

Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah orang yang memiliki hutang. Namun hutang yang ia dapatkan harus dengan cara yang halal dan bukan hutang yang didapat dengan cara yang haram. 

7. Orang Fi Sabilillah 

Orang yang berjuang di jalan Allah dan namanya tidak tercacat sebagai tentara yang bergaji berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil 

Ibnu Sabil adalah orang-orang yang kehabisan biaya ataupun bekal dalam keadaan sedang safar (di dalam perjalanan). 

Load More