PURWOKERTO.SUARA.COM – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menetapkan kuota kunjungan wisatawan ke kawasan Bromo, di Jawa Timur, pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.
Septi Eka Wardhani Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (21/4/2023) mengatakan bahwa kuota wisatawan selama libur Lebaran pada periode 19-25 April 2023 tersebut sebesar 75 persen dari total daya tampung kawasan.
“Saat ini kuota yang ditetapkan sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal. Per hari, maksimal 2.202 pengunjung,” kata Septi seperti dilaporkan Antara.
Septi menjelaskan penetapan kuota untuk jumlah kunjungan wisatawan di Gunung Bromo tersebut dalam upaya untuk mengantisipasi adanya peningkatan kunjungan ke salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur tersebut.
Pembelian tiket dilakukan secara daring melalui laman bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan tidak ada pembayaran secara tunai pada pintu masuk kawasan, kecuali pada lokasi kunjungan di Ranu Regulo.
“Diberlakukan kuota yang tersedia pada website. Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan taman nasional atau harus kembali pulang,” katanya.
Penetapan kuota kunjungan wisatawan itu, terbagi pada kawasan Bukit Cinta untuk 93 orang per hari, Bukit Kedaluh 321 orang per hari, Penanjakan, 666 orang per hari, Mentigen 165 orang per hari dan Savana Teletubbies sebanyak 957 orang per hari.
Ia menambahkan, para pengunjung di kawasan taman nasional wajib memegang karcis masing-masing dan mengutamakan keselamatan mengingat status aktivitas Gunung Bromo saat ini berada pada level waspada atau Level II yang berarti pengunjung dilarang mendaki ke kawah.
“Selain itu, pengunjung juga dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius satu kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo. Pengunjung Hillside, juga wajib membeli tiket masuk kawasan,” katanya.
Baca Juga: Drawing Fase Grup Piala Dunia U-20 di Argentina Malam Ini, Brasil dan Inggris Satu Pot
Para pengunjung, juga dilarang untuk mengoperasikan pesawat nirawak atau drone di dalam kawasan taman nasional, kecuali bagi yang telah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk pengambilan video komersial.
Selain itu, lanjutnya, untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas, para pengunjung wajib menggunakan jip dari paguyuban. Mobil pribadi dilarang untuk memasuki kawasan taman nasional.
“Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan TNBTS,” katanya.
Kemudian, selama masa libur Lebaran 2023, kendaraan niaga atau truk dengan roda lebih dari empat juga dilarang melintas kawasan TNBTS, untuk menghindari kemacetan dan mengurangi risiko kecelakaan.
Sepanjang 2022, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dikunjungi sebanyak 318 ribu wisatawan. Jumlah itu, mengalami kenaikan jika dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 138 ribu orang.
Pada periode 2022 tercatat jumlah kunjungan wisatawan ke Gunung Bromo yang mencapai 318.919 wisatawan itu terbagi dari 310.418 pengunjung merupakan wisatawan nusantara dan sebanyak 8.501 merupakan wisatawan asing.
Tag
Berita Terkait
-
Sesuai Arahan Erick Thohir, FWBUMN Gelar Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api Wisata
-
Catat! 3 Tempat Wisata di Jakarta Ini Tutup di Hari Pertama Lebaran 2023
-
Jelang Libur Lebaran, Dishub DKI Bakal Terapkan Rekayasa Lalin di Kawasan Tempat Wisata
-
3 Rekomendasi Wisata Pantai di Malang, Dijamin Bikin Mata Melek!
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar