/
Senin, 15 Mei 2023 | 14:11 WIB
Uut Trias Yanuar, Kepala Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga mundur sebagai kepala desa demi maju Pemilu Legislatif 2024. (Afgan)

PURBALINGGA.SUARA.COM, PURBALINGGA - Kepala Desa di Purbalingga rela mengundurkan diri demi mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Purbalingga. Padahal, untuk menjadi kepala desa butuh perjuangan yang tidak mudah. 

Uut Trias Yanuar, Kepala Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga merupakan satu di antara bakal calon legislatif yang mundur dari jabatan kepala desa.

Bakal calon legislatif yang maju lewat DPD Partai Golkar Purbalingga ini telah menjabat empat tahun. Artinya masih ada dua tahun masa jabatan yang dilepas demi maju ke pemilu legislatif yang belum tentu terpilih.

Uut mengaku punya beberapa alasan kenapa ia memilih mundur sebagai kepala desa dan maju di pemilu legislatif. Pertama, ia ingin berkontribusi lebih luas dengan menjadi anggota DPRD Purbalingga.

"Saya berharap apabila terpilih bisa memberi manfaat lebih banyak di Dapil 3, di Selaganggeng khususnya," kata dia usai menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan bakal calon legislatif di Aula KPU Purbalingga, beberapa hari yang lalu.

Alasan lain, Uut mengaku selama ini melangkah atas restu orang tua. Dan kali ini, ia mendapat restu orang tua untuk maju sebagai bakal calon legislatif.

"Selama ini berjalan atas restu dari orang tua. Manakala orang tua bilang jalan, oke langsung jalan dengan segala risikonya," ujarnya.

Meski mempertaruhkan jabatan kades, Uut mengatakan itu sebagai risiko seorang petarung. Ia pernah menjadi warga biasa sebelum jadi kepala desa dan ia tak masalah jika kelak takdir membawanya kembali sebagai warga biasa.

"Saya sudah empat tahun menjadi kades. Sudah merasakan susah senangnya," katanya.

Baca Juga: Ekspresi Aurel Hermansyah Terbongkar saat Bahas Isu Restu Keluarga Gen Halilintar, Netizen: Gak Bisa Bohong!

Ia menilai pengalamannya sebagai kepala desa cukup sebagai bekal menjadi wakil rakyat. Sebagai kepala desa, ia mengaku kerap menjumpai berbagai permasalahan di desa dan itu yang akan ia perjuangkan kelak ketika terpilih.

"Karena fungsi anggota legislatif sebagai perancang anggaran, pembuat regulasi, dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan 

Ia mengaku mendapatkan tawaran dari beberapa partai politik. Namun ia memilih Golkar sebagai kendaraan politik.

"Alasan saya memilih partai Golkar adalah karena saya melihat Partai Golkar partai modern, partai yang memberi penghargaan kepada kader terbaik, berprestasi dan berjuang untuk masyarakat bawah," ucapnya.

Uut bukan satu-satu kepala desa yang mundur demi maju sebagai calon legislatif. Menurut data KPU Purbalingga ada nama lain, di antaranya Ayatno, Kepala Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang. Ia maju dari PDIP di Dapil 5.

Ada pula Setyo Kepal Desa Karangduren yang maju dari PKN di Dapil 3, Joko Pranoto Kepala Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol maju lewat PKB di Dapil 4, Suratman Kepala Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja dari PKB di Dapil 3, dan Suwito kepala desa Purbasari dari PKB di Dapil 3.

Para kepala desa yang mundur dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus melampirkan surat tanda terima surat pengunduran diri dari lembaga yang berwenang.

"Terkait dokumen Bacaleg, prinsip dasarnya pada saat mendaftar adalah dokumen ada dan lengkap. Belum masuk substansi kebenaran dokumen dan keabsahan dokumen. Bahwa pada saat verifikasi administrasi ada atau ditemukan bacaleg yang berstatus ASN, TNI/Polri, kepala daerah, kepala desa, tidak menyerahkan ketentuan mundur saat pengajuan/pendaftaran di tanggal 1-14 Mei, maka di masa perbaikan yang bersangkutan harus memenuhi syarat mundur," ujar Komisioner KPU Purbalingga Bidang Teknis Penyelenggaraan.

Load More