PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Bermodal koneksi dengan tokoh patai politik, seorang mahasiswi asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah melancarkan aksi penipuan bermodus pengangkatan CPNS. Korban tujuh orang dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono saat konferensi pers, Rabu (21/6/2023) mengatakan penipuan dilakukan tersangka berinisial FNR (21) seorang perempuan pekerjaan mahasiswa warga Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.
Pelaku melakukan penipuan terhadap korban berinisial AR (23), warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
"Modusnya tersangka menjanjikan akan memasukkan korban menjadi PNS di Pemkab Purbalingga dengan membayarkan sejumlah uang. Namun apa yang dijanjikan tidak terbukti," kata Pujiono yang didampingi Plt Kasi Humas, Iptu Imam Saefudin dan Kanit III Satreskrim Iptu Arisno.
Kasus ini terungkap usai adanya laporan korban pada 29 Mei 2023. Korban melaporkan telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka FNR.
Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 47,6 juta.
"Dari laporan tersebut kemudian Unit III Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku kemudian diamankan di rumahnya pada akhir Mei 2023," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah berkas yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korban seperti satu lembar jadwal seleksi PPPK tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satu lembar Surat Rekomendasi Bupati Purbalingga, satu lembar Surat Keberangkatan Pegawai Baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satu lembar Surat Pemberitahuan Pengambilan Gaji dan THR.
Selain itu, satu bendel rekening korban Bank BRI atas nama NY periode transaksi Januari - Maret 2023, satu lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama OF transaksi tanggal 9 Maret 2023, satu unit handphone merk Iphone 11 warna ungu, satu stel baju khaki dan satu stel baju kebaya.
Baca Juga: Sudah Tak Ada Alasan Lagi bagi Timnas Indonesia untuk Kalah dari Bola Udara
"Dari hasil penyelidikan ternyata korban penipuan yang dilakukan tersangka tidak hanya satu orang. Ada enam orang lain yang juga menjadi korban pelaku ini. Kerugian total dari enam korban mencapai Rp 388 juta," ungkapnya.
Korban lain yaitu FGS (28) warga Kecamatan Padamara, MHI (31) dan MDC (30) suami istri warga Kecamatan Kalimanah, ST warga Kecamatan Purbalingga, MK warga Kecamatan Bojongsari dan AD warga Kecamatan Kalimanah. Penipuan dilakukan tersangka periode Januari 2022 hingga Mei 2023.
Menurut tersangka, ia mengaku kenal dengan orang dari salah satu partai politik yang katanya dapat membantu memasukkan menjadi PNS. Hal tersebut juga yang menjadi salah satu cara tersangka meyakinkan para korbannya.
Pengakuan tersangka, uang hasil penipuan, sebagian telah dikembalikan kepada korban. Selain itu, ada yang digunakan untuk berbagai keperluan. Diantaranya dibelikan sepeda motor dan diberikan kepada orang tuanya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming tertentu apapun modusnya. Sehingga tidak menjadi korban kasus penipuan," pesannya.***
Berita Terkait
-
Tergiur Cuan Besar, Karyawati Tertipu Modus Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe Video Hingga Rp 48 Juta
-
AKP SW Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta Modus Bisa Luluskan Anaknya jadi Polisi, Kapolri Murka: Pecat dan Pidanakan!
-
Raperda Prakarsa Gali Potensi Desa Wisata Purbalingga
-
Pengusaha Jakarta Jadi Korban Proyek Fiktif, Pelaku Catut Nama Bupati Gunungkidul
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
6 Drama Korea Bertema Hukum Fantasi, Terbaru Phantom Lawyer
-
Posko Nasional Sektor ESDM Ramadan dan Idul Fitri 2026 Resmi Dibuka, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
5 Rekomendasi CC Cream Pengganti Foundation untuk Makeup Natural Saat Lebaran
-
KontraS Desak Aparat Usut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Ada Upaya Pembungkaman?
-
Gambar Hands-On POCO X8 Pro Max Beredar, Bocoran Harganya Menggiurkan
-
DPR Dorong STIA LAN Bandung Bangun Laboratorium AI dan Big Data untuk Cetak ASN Digital
-
Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
-
Spesifikasi Vivo Y51 Pro: Andalkan Dimensity 7360 Turbo, Skor AnTuTu 920.000 Poin, Harganya...
-
Dukung Swasembada, Pupuk Indonesia Jaga Ketersediaan Pupuk Nonsubsidi di Wilayah Indonesia Timur
-
Dukcapil Temukan Nama dengan 79 Huruf: Terlalu Panjang untuk Kolom KTP!