PURWOKERTO.SUARA.COM, BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Polisi menahan tiga orang tersangka.
Mereka antara lain Budi (55) warga Desa Pirikan Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, Siti (50) warga Kelurahan Argasoka Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara dan Ningsih (46) warga Kelurahan Belian, Kecamatan Batam, Kota Kota Batam.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Era Johny Kurniawan SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Bintoro Thio Pratama SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini berdasarkan laporan awal dari korban M (32), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara yang terjadi kurun waktu bulan Maret sampai April 2022.
“M ingin bekerja di luar negeri kemudian ia membuka media sosial, di facebook ada status, dimana S menawarkan pekerjaan di Malaysia,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (5/7/2023).
Setelah itu, lanjut dia, korban lalu menghubungi S (50), saat tersangka itu menawarkan kepada Korban untuk bekerja di Malaysia yaitu pekerjaan menjaga orang tua jompo yang akan pemberangkatannya melalui PT Magelang Secang milik B.
“Menurut keterangan dari S PT ini resmi, setelah Korban bersedia untuk menerima tawaran, Kemudian S memberikan nomor HP milik Korban kepada B, selanjutnya B menghubungi korban dan menjelaskan mekanisme serta dokumen persyaratan yg harus dilengkapi untuk dapat bekerja di Malaysia,” ucap dia.
Pada tanggal 31 Maret 2022, korban dan suami korban datang ke rumah B dan selanjutnya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kediri-Jatim. Tanggal 9 April 2022 setelah semua persyaratan telah lengkap, korban didampingi B berangkat menggunakan bus dari terminal Secang-Magelang menuju ke Bandara Soekarno Hatta.
Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022 korban dan B terbang menggunakan pesawat ke Batam untuk menemui N alias Risma yang merupakan teman B.
“Setelah korban menanyakan kejelasan pemberangkatan ke Malaysia kepada Budi, mengatakan bahwa korban akan diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan kapal dengan alasan korban belum vaksin," ujarnya.
Baca Juga: Viral Anak Mengaku Yatim Piatu Korban Tsunami Palu Telantar di Kota Makassar
Selain itu, B juga mengatakan korban tidak perlu menggunakan visa. Mengetahui hal tersebut, korban merasa curiga pemberangkatan ke Malaysia melalui jalur illegal.
Tak hanya itu, saat berada di penampungan, korban mendengar pembicaraan B dengan seseorang. Dalam percakapan itu ia mengatakan di Malaysia sedang banyak razia, sehingga belum bisa memberangkatkan korban dalam waktu dekat.
Hal ini membuat korban makin resah. Korban makin yakin proses pemberangkatan tenaga kerja tersebut illegal hingga akhirnya ia meminta B untuk pulang ke Banjarnegara.
“Jadi modusnya menawarkan untuk bekerja di Malaysia melalui perseorangan dengan cara menyampaikan bahwa perusahaan yang mencalokan perusahaan resmi dan berizin tetapi proses penyalurannya tidak menunjukan cara yang legal atau sesuai prosedur,” ucap dia.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tuturnya.***
Berita Terkait
-
Disebut Bekingi TPPO, TNI Desak BP2MI Bongkar Identitas Prajurit yang Terlibat
-
Benny Ramdhani Bongkar Sosok Beking Perdagangan Orang: Ada Oknum TNI, Polri hingga BP2MI
-
Berkunjung ke Dieng Banjarnegara, Rehat Sejenak di Warung Pecel Paweden dan Rasakan Sensasinya
-
Banyak Beking di Balik Perdagangan Orang, Mahfud MD: Siapapun Tidak Boleh!
-
14 WNI Tertahan di Rumah Sakit Luar Negeri Gegara Ginjalnya Dijual Pelaku Perdagangan Orang!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 8 Keuntungan dan Hadiah Terbang ke Camp Nou
-
4 Bedak SPF 50 Terbaik untuk Aktivitas Outdoor: Tahan Lama dan Anti Kusam
-
Usulan Pindah Gerbong Wanita, Menteri PPPA Arifah Fauzi Banjir Kritik: Nyawa Laki-Laki Lebih Murah?
-
Di Kantor Pemerintah Saja Begini? Kendaraan di Setda Palembang Mati Pajak hingga 11 Tahun
-
Viral! Oknum Keamanan Tambang Emas Pongkor Diduga Jual Akses Lubang Tambang, Tarifnya Fantastis
-
HP Paling Worth It 2026? iQOO 15R Bawa Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Jumbo
-
Aksi Pria Curi CCTV di Jakabaring Berakhir Tragis, Wajah Babak Belur usai Terekam Kamera
-
Hapus Sistem 3 Bulanan, TPG Cair Tiap Bulan Jadi Kepastian Hak bagi Ribuan Guru
-
Viral Lewat Lagu Die on This Hill, Sienna Spiro Gebrak Panggung The Icon Indonesia Malam Ini
-
5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi