PURWOKERTO.SUARA.COM, BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Polisi menahan tiga orang tersangka.
Mereka antara lain Budi (55) warga Desa Pirikan Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, Siti (50) warga Kelurahan Argasoka Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara dan Ningsih (46) warga Kelurahan Belian, Kecamatan Batam, Kota Kota Batam.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Era Johny Kurniawan SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Bintoro Thio Pratama SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini berdasarkan laporan awal dari korban M (32), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara yang terjadi kurun waktu bulan Maret sampai April 2022.
“M ingin bekerja di luar negeri kemudian ia membuka media sosial, di facebook ada status, dimana S menawarkan pekerjaan di Malaysia,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (5/7/2023).
Setelah itu, lanjut dia, korban lalu menghubungi S (50), saat tersangka itu menawarkan kepada Korban untuk bekerja di Malaysia yaitu pekerjaan menjaga orang tua jompo yang akan pemberangkatannya melalui PT Magelang Secang milik B.
“Menurut keterangan dari S PT ini resmi, setelah Korban bersedia untuk menerima tawaran, Kemudian S memberikan nomor HP milik Korban kepada B, selanjutnya B menghubungi korban dan menjelaskan mekanisme serta dokumen persyaratan yg harus dilengkapi untuk dapat bekerja di Malaysia,” ucap dia.
Pada tanggal 31 Maret 2022, korban dan suami korban datang ke rumah B dan selanjutnya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kediri-Jatim. Tanggal 9 April 2022 setelah semua persyaratan telah lengkap, korban didampingi B berangkat menggunakan bus dari terminal Secang-Magelang menuju ke Bandara Soekarno Hatta.
Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022 korban dan B terbang menggunakan pesawat ke Batam untuk menemui N alias Risma yang merupakan teman B.
“Setelah korban menanyakan kejelasan pemberangkatan ke Malaysia kepada Budi, mengatakan bahwa korban akan diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan kapal dengan alasan korban belum vaksin," ujarnya.
Baca Juga: Viral Anak Mengaku Yatim Piatu Korban Tsunami Palu Telantar di Kota Makassar
Selain itu, B juga mengatakan korban tidak perlu menggunakan visa. Mengetahui hal tersebut, korban merasa curiga pemberangkatan ke Malaysia melalui jalur illegal.
Tak hanya itu, saat berada di penampungan, korban mendengar pembicaraan B dengan seseorang. Dalam percakapan itu ia mengatakan di Malaysia sedang banyak razia, sehingga belum bisa memberangkatkan korban dalam waktu dekat.
Hal ini membuat korban makin resah. Korban makin yakin proses pemberangkatan tenaga kerja tersebut illegal hingga akhirnya ia meminta B untuk pulang ke Banjarnegara.
“Jadi modusnya menawarkan untuk bekerja di Malaysia melalui perseorangan dengan cara menyampaikan bahwa perusahaan yang mencalokan perusahaan resmi dan berizin tetapi proses penyalurannya tidak menunjukan cara yang legal atau sesuai prosedur,” ucap dia.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tuturnya.***
Berita Terkait
-
Disebut Bekingi TPPO, TNI Desak BP2MI Bongkar Identitas Prajurit yang Terlibat
-
Benny Ramdhani Bongkar Sosok Beking Perdagangan Orang: Ada Oknum TNI, Polri hingga BP2MI
-
Berkunjung ke Dieng Banjarnegara, Rehat Sejenak di Warung Pecel Paweden dan Rasakan Sensasinya
-
Banyak Beking di Balik Perdagangan Orang, Mahfud MD: Siapapun Tidak Boleh!
-
14 WNI Tertahan di Rumah Sakit Luar Negeri Gegara Ginjalnya Dijual Pelaku Perdagangan Orang!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Senin 16 Maret 2026 Bank Tutup atau Buka? Cek Jadwal Operasional BRI hingga BCA
-
Strategi Daihatsu Atasi Kredit Mobil Ditolak Perusahaan Pembiayaan
-
Mudik Tak Lagi Riuh: Potret Lesu Terminal Sukabumi di Tengah Gempuran Ekonomi dan Travel Gelap
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Cara dan Syarat Mengajukan KUR BRI 100 Juta, Cocok untuk Kembangkan Usaha Setelah Lebaran
-
Babak Terakhir di Night City, CDPR Umumkan Tak Ada Lagi DLC untuk Cyberpunk 2077
-
Xiaomi Pad 8 Series: Tablet Android Pertama dengan PC-Level WPS Office untuk Kerja Profesional
-
Jalan Ninja Hindari Macet Cibadak: Catat Titik Masuk dan Aturan Main Tol Bocimi Seksi 3
-
ANTHBOT Genie: Robot Pintar Pemotong Rumput dengan Teknologi AI dan GPS
-
Xiaomi Mijia 635L Resmi Rilis: Kulkas Pintar Bisa Dikontrol dari Smartphone