Usai pembuktian dilakukan, Jaksa Penuntut Umum akan mengumumkan tuntutan kepada tersangka beserta pasal pasal yang dilanggar sebagai dasar hukum yang jelas.
Jaksa penuntut umum juga dipersilahkan untuk memberikan alasan mengapa tersangka dijerat suatu pasal atau hukuman sebagai bentuk bukti hukum.
Pledoi
Biasanya, para tersangka akan dipersilahkan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan diri sebagai bentuk defensif atas dakwaan dan tuntutan yang sudah ditujukan kepadanya. Dalam tahap ini, tersangka biasanya meminta hakim untuk mempertimbangkan kembali hukuman yang akan menjeratnya atas dasar keadilan dan permohonan pribadi.
Replik
Sidang replik pun akan dilaksanakan sebagai tanggapan dari jaksa terhadap pleidoi yang sudah diajukan oleh tersangka sebelumnya.
Dalam sidang ini, hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolak pleidoi yang diajukan dan memberikan alasan yang logis atas penerimaan atau penolakan pledoi yang didasari dengan undang-undang.
Duplik
Terdakwa juga memiliki kesempatan satu kali lagi untuk menyampaikan pembelaan diri agar hukuman yang dijatuhkan tidak terlalu memberatkan. Biasanya, tersangka dipersilahkan untuk menyampaikan bukti-bukti lain atau saksi ahli agar hukuman bisa diringankan.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Bikin Risau Pemerintah
Putusan Hakim
Jika majelis hakim sudah melakukan rapat majelis hakim untuk menentukan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka akan digelar sidang putusan hakim dimana vonis hukuman kepada tersangka akan dibacakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
Terkini
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG
-
Minyakita Langka di Makassar? Bulog Buka Gerai Khusus di Pasar
-
Transforming Spaces with Canvas Prints: A Complete Guide
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
-
BBRI Loyal Bagikan Dividen, Target Harga Saham Meroket
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik