Suara.com - Persidangan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa telah dimulai. Kini, persidangan memasuki tahap tanggapan eksepsi.
Dakwaan yang sebelumnya sudah disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa Teddy menjual narkoba jenis sabu membuat tim kuasa hukum Teddy meminta kepada hakim untuk menolak semua dakwaan. Dakwaan itu dianggap terlalu dini untuk didakwakan kepada Teddy. Tak hanya itu, pihak kuasa hukum Teddy juga mengungkap bahwa belum waktunya untuk dimasukkan ke dalam persidangan.
Tahapan persidangan Teddy Minahasa ini juga bukan hanya dilakukan satu kali. Nantinya, ada beberapa tahap yang harus dijalani oleh Teddy Minahasa selaku terdakwa dugaan penyeludupan dan transaksi narkoba. Lalu, apa saja tahap dalam persidangan yang akan dilewati oleh mantan Kapolda Sumbar ini? Simak inilah selengkapnya.
1. Tanggapan terhadap eksepsi
Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pihak Teddy Minahasa pun dipersilakan untuk membacakan eksepsi atau nota pembelaan diri atas dugaan dan dakwaan yang ditujukan kepada Teddy.
Menurut tim kuasa hukumnya, Teddy yang dijebak oleh Anita ini malah dijadikan momen untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, agenda yang akan dilanjutkan adalah tanggapan terhadap eksepsi yang sudah diajukan pihak Teddy Minahasa.
2. Putusan sela
Jika nanti tanggapan terhadap eksepsi Teddy telah dilaksanakan, maka tahap selanjutnya adalah putusan sela, dimana hakim akan menjatuhkan keputusan sebelum akhirnya masuk ke pokok perkara dari kasus ini, yaitu motif dan dugaan keterlibatan Teddy dalam transaksi narkoba.
3. Pembuktian
Baca Juga: Selain Teddy Minahasa, 4 Perwira Polisi Ini Juga Terseret Dalam Pusaran Kasus Narkoba
Usai masuk ke pokok perkara, pihak kejaksaan akan membeberkan bukti dan bahan pendukung lainnya untuk menjerat tersangka dalam dakwaan yang sebelumnya sudah dilakukan pada tahap pertama.
Dalam tahap pembuktian ini, jaksa dan penegak hukum lainnya akan memperlihatkan atau menjelaskan bukti-bukti yang menyatakan bahwa tersangka patut dihukum.
4. Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
Usai pembuktian dilakukan, Jaksa Penuntut Umum akan mengumumkan tuntutan kepada tersangka beserta pasal pasal yang dilanggar sebagai dasar hukum yang jelas.
Jaksa penuntut umum juga dipersilahkan untuk memberikan alasan mengapa tersangka dijerat suatu pasal atau hukuman sebagai bentuk bukti hukum.
5. Pledoi
Berita Terkait
-
Selain Teddy Minahasa, 4 Perwira Polisi Ini Juga Terseret Dalam Pusaran Kasus Narkoba
-
Irjen Teddy Minahasa Hadir Ngaku Sehat saat Hadiri Sidang Perdana Kasus Penilapan Sabu
-
Ini Isi Percakapan Teddy Minahasa dan Anita Cepu Soal Sabu 5 Kilogram
-
Ajukan Eksepsi, Hotman Paris Pengacara Teddy Minahasa: Dakwaan Terlalu Prematur
-
Dakwaan: Teddy Minahasa Disebut Jual Sabu Barbuk untuk Bonus Anak Buah
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah