Suara.com - Persidangan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa telah dimulai. Kini, persidangan memasuki tahap tanggapan eksepsi.
Dakwaan yang sebelumnya sudah disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa Teddy menjual narkoba jenis sabu membuat tim kuasa hukum Teddy meminta kepada hakim untuk menolak semua dakwaan. Dakwaan itu dianggap terlalu dini untuk didakwakan kepada Teddy. Tak hanya itu, pihak kuasa hukum Teddy juga mengungkap bahwa belum waktunya untuk dimasukkan ke dalam persidangan.
Tahapan persidangan Teddy Minahasa ini juga bukan hanya dilakukan satu kali. Nantinya, ada beberapa tahap yang harus dijalani oleh Teddy Minahasa selaku terdakwa dugaan penyeludupan dan transaksi narkoba. Lalu, apa saja tahap dalam persidangan yang akan dilewati oleh mantan Kapolda Sumbar ini? Simak inilah selengkapnya.
1. Tanggapan terhadap eksepsi
Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pihak Teddy Minahasa pun dipersilakan untuk membacakan eksepsi atau nota pembelaan diri atas dugaan dan dakwaan yang ditujukan kepada Teddy.
Menurut tim kuasa hukumnya, Teddy yang dijebak oleh Anita ini malah dijadikan momen untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, agenda yang akan dilanjutkan adalah tanggapan terhadap eksepsi yang sudah diajukan pihak Teddy Minahasa.
2. Putusan sela
Jika nanti tanggapan terhadap eksepsi Teddy telah dilaksanakan, maka tahap selanjutnya adalah putusan sela, dimana hakim akan menjatuhkan keputusan sebelum akhirnya masuk ke pokok perkara dari kasus ini, yaitu motif dan dugaan keterlibatan Teddy dalam transaksi narkoba.
3. Pembuktian
Baca Juga: Selain Teddy Minahasa, 4 Perwira Polisi Ini Juga Terseret Dalam Pusaran Kasus Narkoba
Usai masuk ke pokok perkara, pihak kejaksaan akan membeberkan bukti dan bahan pendukung lainnya untuk menjerat tersangka dalam dakwaan yang sebelumnya sudah dilakukan pada tahap pertama.
Dalam tahap pembuktian ini, jaksa dan penegak hukum lainnya akan memperlihatkan atau menjelaskan bukti-bukti yang menyatakan bahwa tersangka patut dihukum.
4. Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
Usai pembuktian dilakukan, Jaksa Penuntut Umum akan mengumumkan tuntutan kepada tersangka beserta pasal pasal yang dilanggar sebagai dasar hukum yang jelas.
Jaksa penuntut umum juga dipersilahkan untuk memberikan alasan mengapa tersangka dijerat suatu pasal atau hukuman sebagai bentuk bukti hukum.
5. Pledoi
Biasanya, para tersangka akan dipersilahkan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan diri sebagai bentuk defensif atas dakwaan dan tuntutan yang sudah ditujukan kepadanya. Dalam tahap ini, tersangka biasanya meminta hakim untuk mempertimbangkan kembali hukuman yang akan menjeratnya atas dasar keadilan dan permohonan pribadi.
6. Replik
Sidang replik pun akan dilaksanakan sebagai tanggapan dari jaksa terhadap pleidoi yang sudah diajukan oleh tersangka sebelumnya.
Dalam sidang ini, hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolak pleidoi yang diajukan dan memberikan alasan yang logis atas penerimaan atau penolakan pledoi yang didasari dengan undang undang.
7. Duplik
Terdakwa juga memiliki kesempatan satu kali lagi untuk menyampaikan pembelaan diri agar hukuman yang dijatuhkan tidak terlalu memberatkan. Biasanya, tersangka dipersilahkan untuk menyampaikan bukti-bukti lain atau saksi ahli agar hukuman bisa diringankan.
8. Putusan Hakim
Jika majelis hakim sudah melakukan rapat majelis hakim untuk menentukan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka akan digelar sidang putusan hakim dimana vonis hukuman kepada tersangka akan dibacakan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Selain Teddy Minahasa, 4 Perwira Polisi Ini Juga Terseret Dalam Pusaran Kasus Narkoba
-
Irjen Teddy Minahasa Hadir Ngaku Sehat saat Hadiri Sidang Perdana Kasus Penilapan Sabu
-
Ini Isi Percakapan Teddy Minahasa dan Anita Cepu Soal Sabu 5 Kilogram
-
Ajukan Eksepsi, Hotman Paris Pengacara Teddy Minahasa: Dakwaan Terlalu Prematur
-
Dakwaan: Teddy Minahasa Disebut Jual Sabu Barbuk untuk Bonus Anak Buah
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files