Ranah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim menilai sopir dan asisten rumah tangga eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu terbukti secara meyakinkan bersalah. Hal ini karena berperan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari Suara.com pada Selasa (14/2/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis terhadap Kuat Ma'ruf ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Atas vonis itu, tim penasihan Kuat Ma'ruf langsung menyatakan banding. Hal itu dikatakan pengacara Kuat Mar'uf, Irwan Irawan usai pembacaan sidang vonis hakim terhadap kliennya.
Irwan tetap menyatakan, bahwa Kuat Ma'ruf sejatinya tidak tahu menahu jika Brigadir Yosua akan dibunuh. Sehingga seharusnya Kuat Ma'ruf dibebaskan dari segala tuduhan.
"Kami akan langsung ajukan banding," tegas Irwan.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca Juga: Terharu dengan Putusan Hakim, Ayah Yosua: Jangan Merasa Puas, Kalau Bicara Puas Berarti Ada Dendam
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Bawa Energi Positif, Persija Tambah Sponsor Baru di Tengah Musim
-
Eks Manchester City Joey Barton Ditangkap Usai Perkelahian Berdarah di Klub Golf
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Glaukoma Bisa Sebabkan Kebutaan Tanpa Gejala, Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui