Ranah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim menilai sopir dan asisten rumah tangga eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu terbukti secara meyakinkan bersalah. Hal ini karena berperan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari Suara.com pada Selasa (14/2/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis terhadap Kuat Ma'ruf ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Atas vonis itu, tim penasihan Kuat Ma'ruf langsung menyatakan banding. Hal itu dikatakan pengacara Kuat Mar'uf, Irwan Irawan usai pembacaan sidang vonis hakim terhadap kliennya.
Irwan tetap menyatakan, bahwa Kuat Ma'ruf sejatinya tidak tahu menahu jika Brigadir Yosua akan dibunuh. Sehingga seharusnya Kuat Ma'ruf dibebaskan dari segala tuduhan.
"Kami akan langsung ajukan banding," tegas Irwan.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca Juga: Terharu dengan Putusan Hakim, Ayah Yosua: Jangan Merasa Puas, Kalau Bicara Puas Berarti Ada Dendam
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya
-
Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional
-
Bikin Khawatir di Baeksang, Ini Alasan Mata Choo Young Woo Ditutup Perban
-
4 Sunscreen SPF 35 Proteksi Kulit dari Sinar UV, Harga Ekonomis Rp30 Ribuan
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Penjualan PS5 Anjlok usai Harga Naik, Sony Pastikan PS6 Sudah Dalam Pengembangan
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena