Suara.com - Pengacara Kuat Maruf, Irwan Iriawan keberatan kliennya disebut tidak sopan oleh Majelis Hakim sepanjang persidangan perkara pembunuhan berencana mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Itu aneh, ngada-ngada," kata Irwan kepada wartawan seusai sidang vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Menurut Irwan, Kuat sudah berlaku sopan selama persidangan. Pihaknya justru mempertanyakan pertimbangan tidak sopan tersebut menjadi poin memberatkan hukuman kliennya.
"Rekan-rekan bisa melihat apa hal-hal yang tidak sopan yang dikatakan Majelis Hakim itu tidak ada sama sekali dan semua hal yang diwajibkan dipatuhi sebagai seorang terdakwa itu dilakukan oleh Kuat," ucap Irwan.
Kuat Tidak Sopan di Sidang
Sebelumnya, Anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf hingga divonis 15 tahun penjara. Salah satunya karena mantan dinilai tidak sopan.
Selain dianggap tidak sopan, hal memberatkan lainnya karena Kuat juga dinilai berbelit-belit hingga tidak mengakui kesalahannya.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," kata hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sedangkan hal yang meringankan, Kuat masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Berikan Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," sambung Hakim Morgan.
Berita Terkait
-
Tidak Sopan Saat Sidang Jadi Pemberat Hukuman Kuat Maruf
-
Alasan Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan JPU
-
Kuat Ma'ruf Berikan Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun
-
TOK! Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kamarudin Simanjuntak
-
Sikap Dingin Kuat Maruf Saat Mendengarkan Dirinya Divonis 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check