Ranah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis terhadap Bharada E ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dikutip dari Suara.com pada Rabu (15/2/2023).
Vonis terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Pada persidangan itu, majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E.
Hal-hal yang memberatkan yaitu hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Bharada E.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.
Kemudian kata hakim, terdakwa masih muda, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi, serta keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Baca Juga: Fakta Menarik Jelang Duel Dortmund vs Chelsea di Babak 16 Besar Liga Champions
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Unggah Caption Wanita Mandiri Tak Takut Kesepian, Nasib Rumah Tangga Maia Estianty Dipertanyakan
-
Menggugat Eksploitasi Alam di Novel Jejak Balak Karya Ayu Welirang
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Sorot Agincourt, Prabowo Instruksikan Penilaian Proporsional Izin Tambang Martabe
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
Transaksi Nontunai untuk Transportasi Publik Makin Praktis dengan QRIS Tap di Super Apps BRImo
-
2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Sabang
-
8 Perbedaan Brio Satya dan RS yang Perlu Diketahui: Jangan Sampai Kecewa karena Salah Pilih
-
Skenario Persib Bandung Lolos Final ACL Usai Dihajar Ratchaburi, Masih Ada Harapan di Leg Kedua?
-
Tampilan Warna Baru Honda PCX160 yang Mejeng di IIMS 2026