Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi dijatuhi hukuman ringan jauh di bawah tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 1,6 tahun. Sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa membacakan putusan sembari mengetuk palu sidang tiga kali.
Pembacaan vonis hakim itu langsung disambut teriakan para pengunjung di ruang sidang maupun di bagian luar. Richard yang berdiri mendengarkan vonis hakim tampak menahan tangis haru ia langsung menutup wajah dengan kedua tangannya tanda syukur.
Di belakang kursi terdakwa Richard, tampak lima orang berseragam bertuliskan LPSK di bagian punggung tampak sigap menjaga Richard.
Setelah hakim membacakan vonis, Richard langsung dikawal ketat keluar ruang persidangan.
Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan hukuman Richard adalah ia masih muda dan diharapkan ada waktu untuk memperbaiki diri. Richard juga belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan mau berkata jujur.
Status sebagai justice collaborator juga menjadi pertimbangan hakim. Sementara yang memberatkan salah satunya adalah eratnya hubungan Richard dengan Brigadir Yosua tidak serta merta membuat Richard mengubah tindakannya menembak Brigadir Yosua.
Diketahui, dalam tuntutannya jaksa sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap Richard Eliezer hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan ini banyak dikritik beberapa pihak karena dianggap tidak mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Tangisan Bharada E Sang Eksekutor Penembak Brigadir J Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Berita Terkait
-
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Bersorak Hingga Menangis
-
Bharada E Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ingat Lagi Momen Tunangan yang Siap Menunggu
-
Tangisan Bharada E Sang Eksekutor Penembak Brigadir J Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan
-
Dihukum Ringan! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
Breaking News! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan