/
Rabu, 01 Maret 2023 | 16:54 WIB
Teddy Minahasa. (Suara.com/Alfian Winanto)

Ranah.co.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sempat dicecar hakim dengan pertanyaan terkait uang hasil penjualan sabu yang diberikan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Saat dihadirkan sebagai saksi untuk Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023) hakim menanyakan kepada Teddy ihwal uang penjualan sabu yang diserahkan Dody.

"Saudara tidak menanyakan apa isinya?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kepada Teddy.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Teddy.

Kemudian, hakim bertanya lebih rinci soal amplop berisi Rp300 juta yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 27.300 SGD kepada Teddy.

Hal senada kembali terucap dari mulut Teddy, jika dia sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.

"Tolong diingat memorinya. Saudara sudah disumpah," kata hakim.

Jon kembali memberikan Teddy pertanyaan, terkait penerimaan amplop yang diberikan oleh Dody pada 29 September lalu. Teddy menyebut jika dirinya tidak menerimanya.

Teddy sempat ingin memberikan bukti berupa rekaman CCTV, kepada Jon. Namun, Jon langsung memberikan pertanyaan lanjutan.

Baca Juga: KPAI Langsung Telepon Kadisdik NTT Imbas Viral Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Apa Isinya?

"Enggak disebutin itu apa? Itu kan langsung atasan? Dia bawa apapun tentu ditanya apa itu. Apakah dalam rangka untuk urusan lain atau yang lain tidak disebutkan?" ucap Jon.

"Tidak yang mulia," jawab Teddy.

"Saudara yang disumpah. Kalian berdua (Teddy dan Dody) berbeda pendapat tapi semuanya tercatat," tegas Jon.

"Saya sumpah," kata Teddy.

Load More