Ranah.co.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) Dedi Sunardi.
Pemberhentian terhadap Dedi Sunardi ini, sesuai dengan Surat Keputusan nomor 43/MBU/03/2023 tentang pemberhentian anggota direksi perusahaan perseroan (Persero) PT Pertamina.
Akan tetapi Vice president Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pemberhentian Dedi Sunardi karena telah menyelesaikan tugasnya sebagai Direktur Penunjang Bisnis Pertamina yang telah dijabat sejak 3 Mei 2021 lalu.
Kemudian, jabatan Direktur Penunjang Bisnis Perusahaan PT Pertamina (Persero) akan dirangkap tugaskan oleh Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Erry Widiastono.
Jabatan rangkap ini berlaku hingga diangkatnya Direktur Penunjang Bisnis Perusahaan PT Pertamina (Persero) yang definitif.
"Kami sebagai perusahaan mengucapkan terima kasih atas dedikasi tenaga dan pikiran beliau selama memangku jabatan tersebut," ujar Fadjar dikutip dari Suara.com pada Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, Erick Thohir dikabarkan mencopot salah satu direksi PT Pertamina (Persero). Pencopotan ini imbas dari insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jumat (3/3/2023) lalu.
Ketika dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta awak media menunggu pengumuman resmi dari Menteri Erick Thohir
"Tunggu aja," ujarnya singkat kepada wartawan pada Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Banyak Uang pun Belum Tentu Membuat Kita Bahagia
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Alasan John Herdman Senang Timnas Indonesia Jadi Tim Paling 'Diremehkan' di Grup F Piala Asia 2027
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Sepasang Tangan dan Kaki dalam Shift Malam di Pabrik Roti
-
5 Rekomendasi Smartwatch 2 Jutaan, Cocok untuk Segala Aktivitas
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen
-
Effendi Simbolon Instruksikan Regenerasi PSBI: Dorong Kaum Muda Pimpin Organisasi
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Siapa Roby Kurniawan? Bupati Bintan yang Namanya Terseret Isu Kehamilan Ayu Aulia
-
Di Tengah Krisis Ikim, Mahasiswa Engineering Didorong Hadirkan Solusi Lingkungan Berkelanjutan